![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal dan program Qris dari BRI, terbantu dalam percepatan pelayanan perizinan dan juga dapat mendorong nilai investasi di Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, tim DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, tim DPMPTSP Kabupaten Cianjur, perwakilan dari tim BPJPH sertifikasi halal dan perwakilan BRI Cabang Cianjur memberikan pelayanan untuk warga di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Kepala melalui Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan warga yang terlayani sampai 300 orang dalam penerbitan NIB, sertifikasi halal dan program Qris dari BRI.
"Ya! Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat makin terbantu," katanya kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Penerbitan NIB melalui sistem OSS adalah langkah awal untuk mendaftar sertifikasi halal, yang selanjutnya dilakukan melalui platform Sihalal (ptsp.halal.go.id).
"Nah! Termasuk membuat akun, melengkapi data, dan mengajukan permohonan," terang Superi.
Masih diungkapkan dia, program QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital memudahkan pelaku usaha dalam bertransaksi.
"Dapat diaktivasi setelah memiliki rekening bank," ujar Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Hal sama diinformasikan Superi, NIB adalah identitas tunggal untuk pelaku usaha yang akan digunakan dalam mengurus izin usaha dan perizinan lainnya.
"Cara mendapatkan NIB, perlu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS)," jelasnya.
Ia juga menyampaikan penting untuk sertifikasi halal. NIB adalah salah satu dokumen persyaratan utama untuk mengajukan sertifikat halal.
"Siapkan yang sudah diperoleh, siapkan data usaha, bahan baku, proses produksi, dan lain-lain," tutup Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Red/*)
Sekedar informasi, proses Pengajuan di Sihalal, akses platform SiHalal di ptsp.halal.go.id. Buat akun dan login menggunakan email aktif.
Lengkapi data perusahaan dan produk.
Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan/atau Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Proses Verifikasi
LPH melakukan audit lapangan untuk memeriksa kehalalan produk dan fasilitas.
BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk.
Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui platform Sihalal.
Program QRIS
Apa itu QRIS? QRIS adalah standar kode QR yang dibuat oleh Bank Indonesia sebagai solusi pembayaran digital yang menyatukan berbagai metode pembayaran digital.
Manfaat
Memudahkan pelaku usaha dalam bertransaksi dengan konsumen karena hanya perlu satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital atau bank.
Cara Mendapatkan
Aktivasi QRIS biasanya dilakukan melalui aktivasi metode pembayaran QRIS pada rekening bank yang Anda miliki.



