Notification

×

Iklan

Iklan

Dekot dan RBUC Diskusi Publik Dorong Reformasi Sistem Parpol dan Revisi UU MD3: Perlukah Indonesia Tanpa DPR?

9/20/2025 | September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-20T15:32:31Z

Dewan Kota Cianjur bersama Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) gelar diskusi publik. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Dewan Kota (Dekot) bersama Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) gelar diskusi publik dorong reformasi besar-besaran sistem Partai Politik (Parpol), dan Revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di kantor LBH Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (19/9/2025) siang.

Direktur LBH Cianjur, Dini Diana Farida, menyebutkan petisi dan policy brief ini akan menjadi dokumen advokasi yang akan disampaikan kepada lembaga legislatif dan publik nasional. 

"Langkah ini menandai komitmen masyarakat sipil Cianjur," katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tidak berhenti pada wacana, tetapi diikuti langkah nyata untuk koreksi demokrasi. Dan, dengan keluarnya policy brief dan petisi rakyat ini, diskusi publik di LBH Cianjur tidak hanya memantik perdebatan soal perlunya DPR.

Tapi juga menggeser fokus pada reformasi sistem partai politik sebagai kunci perbaikan demokrasi Indonesia ke depan," tutup Dini Diana Farida.


Terpisah, salah satu pemantik diskusi, Dian Rahadian mengatakan saksi lahirnya desakan publik untuk mereformasi total sistem partai politik di Indonesia yang bertajuk "Pembubaran DPR: Perlukah Indonesia Tanpa Dewan Perwakilan Rakyat" para narasumber dan peserta sepakat bahwa akar persoalan kerapuhan demokrasi Indonesia bukan semata pada lembaga DPR.

"Nah! Itu dugaan melainkan pada dominasi partai politik begitu besar dari hulu ke hilir," tegasya.

Sementara itu, terlihat juga hadir saat diskusi publik sebagai pemantik diskusi diantaranya, Dr. Dedi Mulyadi, Irvan Muchdar, O Suhendra, Asep Toha.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini kekuasaan penuh partai politik telah menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Selain itu menjauhkan rakyat dari kedaulatan yang dijanjikan UUD 1945," terangnya.

Sementara itu, sesi tanya jawab, Erwin Andriawan mengatakan perlunya amputasi peran dominan partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MD3 (UU No.17/2014 jo UU No.13/2019).

Masih diungkapkan dia, selama kendali penuh tetap di tangan elit partai, rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu,

"Tapi kehilangan hak untuk mengevaluasi atau mencabut mandat wakilnya setelah itu," kata dia, singkat. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update