Notification

×

Iklan

Iklan

Unras Geruduk Pendopo Pemkab Cianjur, SPRI Desak Program UHC Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

8/25/2025 | Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T16:58:00Z

 

Aksi massa SPRI Cianjur unras geruduk Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Puluhan massa tergabung Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat aksi unjuk rasa (Unras) mendesak program  Universal Health Coverage (UHC) ada solusi alternatif bagi masyarakat kesehatan kelas 3 gratis, di Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (25/8/2025).


Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Rudi Agan meminta kepada bupati agar merealisasikan UHC disegerakan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Nah! Bila belum bisa merealisasikan UHC. Maka buat solusi alternatif bagi masyarakat pelayanan kesehatan bisa gratis," katanya.

Seperti halnya, Rudi mengungkapkan terjadi beberapa minggu kemarin terhadap salah satu pasien yang melahirkan di RSUD Sayang Cianjur. Pasien tersebut melahirkan sesar, pasien tersebut keluarga kurang mampu (tergolong masyarakat prasejahtera).

"Pasien tersebut adalah pasien BPJS prabayar/pribadi. Namum, pada saat pasien masuk RS dan BPJS-nya baru didaftarkan 16 Agustus 2025," terangnya.

Hal sama diungkapkan dia, sedangkan pasien harus bayar 18 agustus 2025, dan bukan hanya kronologis itu saja yang terjadi di Kabupaten Cianjur begituh banyak masyarakat tidak mampu (prasejahtera) tidak bisa bayar ke RS.

"Artinya BPJS banyak yang bermasalah," ujar Rudi Agan.

Ia menambahkan sampai muncul kebijakan jaminan di RS seperti KTP, dan STNK kendaraan juga.

"Bahkan sampai surat tanah," jelas Rudi.

Sementara itu, disampaikan dia, sedangkan UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik bagi setiap orang, serta tanggung jawab negara untuk menyediakannya, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1), yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera.

"Artinya bisa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.

Rudi juga menambahkan Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

"Hal itu kewajiban pemerintah harus bisa membantu sepuhnya kepada masyarakat," tutupnya.




Terpisah, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan sangat setuju sekali dengan rekan-rekan yang saat ini telah menyampaikan aspirasi, artinya di Cianjur bisa segera terealisasi UHC.

"Tentunya semuanya itu cita-cita kita semua," katanya.

Bupati Cianjur juga mengakui ada kendala soal UHC ada sekitar 126.000 masyarakat dicabut tidak dibayarkan lagi oleh kementerian. Tapi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur tidak akan tinggal diam.

"Akan mengambil alih untuk membayarkan dan menambahkan," ujarnya.

Wahyu menyampaikan artinya bisa terwujud sesuai dengan persyaratan UHC itu keaktifan harus 80 persen, kalau soal partisipasi susah memenuhi, hanya keaktifan saja yang belum.

"Masih di bawah 80 persen keaktifannya," kata Bupati Cianjur.

Ia menambahkan kalau benar-benar warga tidak mampu bayar ya gratis, asalkan betul warga perlu dibantu sifatnya mendesak.

"Nah! Kalau warga mampu bayar semampunya," ucap Bupati Cianjur.

Hal sama disampaikan dia, saat ini ada fenomena juga masyarakat datang ke tempat kesehatan, memiliki BPJS tapi iurannya tidak dibayar sehingga ada dendanya.

Kemudian, ia menuturkan juga, tidak mampu tapi masyarakat merokok atau memang benar-benar mampu seperti punya kendaraan (mobil), rumah bagus dan lainnya.

"Ingin beritahukan bahwa iuran BPJS sama dengan harga sebungkus rokok. Jangan sampai iuran tidak bisa tapi beli rokok mampu," tutup Wahyu. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update