Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Moch Ikhsan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal pelaporan produk jurnalistik ke kepolisian oleh Ketua KPAID Cianjur, GG, hal itu keliru karena sudah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik, tapi melalui hak jawab atau koreksi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Moch Ikhsan, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (26/8/2025).
"Nah! Sehingga tidak dapat dipidanakan," katanya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan, menilai pernyataan mantan Ketua KPAID Cianjur, GN, keliru terkait upaya pelaporan tersebut.
"Perlu diketahui, produk jurnalistik tidak bisa dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Menurutnya, karena yang ditulis sudah sesuai kaidah jurnalistik. GN adalah sarjana hukum, seharusnya memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian telah diatur," jelas Ikhsan.
Ia juga mengatakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers nasional.
"UU ini bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Ikhsan.
Terakhir, Ketua PWI Kabupaten Cianjur menambahkan menjaga kualitas dan kuantitas pers nasional, yang pengawasan dan penegakannya melibatkan Dewan Pers.
"Berdasarkan UU Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan lewat laporan polisi," tandasnya. (Red/*)