Program Rp 300 juta untuk lembaga. (Foto: Ilustrasi) |
SIGNALCIANJUR.COM - Program Rp 300 juta untuk lembaga keamanan dan lain-lain, termasuk pada 10 janji Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Cianjur, ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Direktur Politic Social and Local Government Studies (Poslogis) Kabupaten Cianjur, Asep Toha (Asto) menilai, janji itu lalu dimasukan dalam RPJMD dan masuk pada prioritas plapon anggaran sementara (PPAS) tahun 2026.
"Bantuan ini ditujukan kepada lembaga-lembaga tersebut melalui peningkatan sarana dan prasarana memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau persyaratan lainnya yang telah ditentukan," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan pada dokumen paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD, program ini menyebutkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Jika anggarannya hanya 2,4 milyar, berarti yang akan mendapatkan bantuan 300 juta di tahun 2026 hanya ada 8 lembaga.
"Ada 3.729 lembaga yang tidak akan mendapatkan bantuan di tahun 2026," ujar Asto.
Diketahui, nama program tersebut untuk peningkatan sarana dan prasarana satuan pendidikan keagamaan, lembaga seni/budaya, dan kelompok tani/ternak/nelayan yang masuk pada program unggulan bantuan Rp 300 juta per pesantren, diniyah/ lembaga keagamaan/ lembaga pendidikan/ lembaga seni, budaya/ kelompok tani, ternak, nelayan.
Ia juga menjelaskan bila melihat banyaknya lembaga sebagaimana yang dituju oleh program ini, terdapat 3,737 lembaga, terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) 233 unit, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 159 unit, Madrasah Aliyah (MA) 76 unit, Pondok Pesantren (Ponpes) 353 unit, lembaga seni dan budaya 96 organ, kelompok Tani 554 kelompok, kelompok nelayan 2,119 kelompok dan kelompok peternak 147 kelompok.
"Jika sesuai janji, kemudian dari 3,737 dibagi ke dalam 5 tahun atau artinya setiap tahun harus terbantu sebanyak 747 lembaga dengan anggaran sebesar Rp 224,100,000,000," terang Asto.
Menurutnya, kalau misalkan ada syarat yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan kita prediksi ada 25 persen yang memenuhi syarat, berarti ada sekitar 934 lembaga.
"Jika dibagi 5 tahun berarti sekitar 187 lembaga dengan anggaran sebesar 56,100,000,000," katanya.
Kemudian, Asto mempertanyakan, sesuai kah besaran anggaran yang dipaparkan TAPD kepada DPRD dengan dokumen PPAS? Jawabannya ternyata berbeda, di KUA PPAS anggarannya mencapai Rp 87.910.668.230.
"Artinya terdapat selisih dengan paparan TAPD sebesar 85.510.668.230," kata Asto.
Anggaran tersebut dibagikan kepada persentase kebijakan lingkup kesejahteraan rakyat yang ditindaklanjuti sebesar Rp 11.230.021.850, persentase angka melanjutkan pendidikan formal sebesar Rp 50.298.614.600, lalu persentase Pengembangan kebudayaan sebesar Rp 897.439.080
Selain itu, persentase peningkatan lembaga kesenian yang sudah berkembang sebesar Rp 15.055.000, persentase kelompok tani yang mendapat bantuan sarana pertanian pra panen sebesar Rp 10.499.768.850, dan jumlah kelompok ternak yang mendapatkan bantuan sarana peternakan sebesar Rp 2.235.000.000,
Kemudian, persentase kelompok tani yang mendapat bantuan sarana pertanian pra panen sebesar Rp. 10.499.768.850, dan jumlah kelompok ternak yang mendapatkan bantuan sarana peternakan sebesar Rp 2.235.000.000.
Sambungnya, publik berhak tau atas uang pajak yang mereka titipkan ke pemerintah untuk dikelola. Pemda Cianjur harus transparan dalam mengelola anggaran. Adanya selisih antara paparan TAPD dengan dokumen PPAS, tetntu menjadi tanda tanya besar, ada apa dan kenapa.
"Sebab yang terpublis ke publik adalah angka yang ada di paparan TAPD ke DPRD," ujar Asto.
Asto menambahkan Bupati Cianjur harus bisa mengevaluasi jajaran TAPD dan mementahkannya agar lebih transparan dalam mengelola uang rakyat.
"Karena itu uang amanah, bukan uang pribadi," tandasnya. (Red/*)