Tim penyidik Kejari Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AM. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) soal proyek penerangan jalan umum (PJU), kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, Senin (4/8/2025).
Bahkan, diketahui saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka yang terlihat tangan diborgol, dan telah digiring ke Lapas Kelas IIB Cianjur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
"Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menyampaikan hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, pihaknya telah menahan satu orang tersangka lagi yang berinisial AM.
"Perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.
Sebelumnya, masih diungkapkan Angga, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka yaitu DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, dan MIH yang merupakan konsultan perencana.
"Nah! Ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas yang dikawal Tim Intelijen Kejari Cianjur.
"Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur. (Red/*)