Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Korupsi PJU di Dishub, Kejari Cianjur Segera Tetapkan Tersangka

7/08/2025 | 14:45 WIB Last Updated 2025-07-08T07:51:05Z
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cianjur Kamin. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur masih mendalami kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub), kini sudah mengarah target dari keterangan 30 orang yang dipanggil hasil penyidikan segera menetapkan tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cianjur Kamin mengatakan setelah nilai kerugian negara ditemukan, pihaknya segera mengumumkan nama tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang.

"Sebelumnya berkas telah diamankan itu asli," katanya, saat jumpa pers, di kantor Kajari Cianjur, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan sehingga pihaknya kini masih terus menghitung berapa kerugian negara disebabkan dari proyek dengan anggaran Rp 40 miliar.

"Nah! Nanti selanjutnya menetapkan nama para tersangka," ujar Kamin.

Ia menyampaikan kalau arahnya sudah ada A atau B, tapi harus ditetapkan tersangkanya yang jelas semua diperiksa sebagai saksi dulu.

"Ya! Mudah-mudahan nanti secepatnya ada hasil siapa saja terhitung dari mulai hari ditentukan tersangkanya," terang Kamin.

Ditanya dari saol pengerjaan atau kebijakan, ia diungkapkan belum berani mengarahkan ke situ ya! Saat ini masih berproses penyidikan, artinya langkah-langkah dulu.

"Jadi kami tidak mau yang nantinya jadi konflik," ujar Kepala Kejari Cianjur.

Ia mengatakan lebih lanjut, jelasnya pihaknya kini sedang menangani soal dugaan korupsi anggaran PJU Rp 40 miliar yang dibagi dua wilayah utara dan selatan.

"Kita terbuka. Tapi pasti ada, baik dari yang penyedianya maupun pengguna anggarannya hasil dari penyidikan," jelas Kamin.


Lebih lanjut ia mengatakan belum ada yang ditahan dari 30 orang telah dipanggil. Jadi ini penyidikan dan kerugian negara hal sama.

"Pokoknya sabar saja dan semuanya hasil pemeriksaan itu kooperatif," ucap Kamin.

Sambungnya, anggaran dari hibah provisi baru lari ke Dinas Perhubungan (Dishub) peruntukan PJU. "Artinya bukan dari APBD," imbuhnya.

Ia menambahkan melihat nanti perkembangan bagaimana, jadi lebih matang dan cepat seperti perkara yang susah-susah begitu.

"Hanya membutuhkan penyelidikan tiga bulan. Intinya akan menelusuri semuanya," tutup Kepala Kejari Cianjur. (Red/*)






×
Berita Terbaru Update