Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Evaluasi RISPAM, Ini Hal yang Dijelaskan Disperkim Cianjur

6/18/2025 | 23:06 WIB Last Updated 2025-06-18T16:08:45Z
Disperkim Kabupaten Cianjur melalui Bidang Air Minum dan Sanitasi saat menghadiri Evaluasi Rencana Induk SPAM (RISPAM) di kantor BPPS Kementerian PU, Bandung. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana menyebutkan dokumen RISPAM ini menjadi salah satu dasar dalam penentuan besaran target dan capain di dalam Indikator Utama Pembangunan (IUP).

Diketahui, sebelumnya Dinas Perkim Kabupaten Cianjur melalui Bidang Air Minum dan Sanitasi telah menghadiri Evaluasi Rencana Induk SPAM (RISPAM) di kantor BPPS Kementerian PU, Bandung.

"Artinya yang ada di draft Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," katanya, kepada wartawan Signal Cianjur, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan langkah dan strategi yang termuat dalam dokumen RISPAM ini. 

"Disamping itu, dokumen RISPAM ini juga menjadi salah satu syarat dalam penyediaan Readiness Criteria untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelas Cepi.

Dokumen RISPAM ini juga, hal sama diungkapkan dia, dipersyaratkan pengesahan perundangan setidaknya sampai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

"Nah! Namun sebelum diundangkan dokumen RISPAM ini harus memenuhi standar nilai yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat senilai 90," terang Cepi.

Cepi menyampaikan untuk mencapai nilai dokumen 90, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi, yaitu dari sistematika dokumen harus sesuai aturan.

"Sehingga terpenuhi data-data yang valid dan kredibel," ujarnya.

Kadis Perkim Kabupaten Cianjur menambahkan adanya indikasi program dan kegiatan yang realistis untuk mencapai target yang sudah ditetapkan di dalam dokumen.

"Artinya catatan paling utama yaitu terpenuhinya data-data dasar untuk analisis selanjutnya," pungkasnya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update