![]() |
Program Bupati Cianjur, PBG MBR gratis. (Foto: Tangkap layar) |
SIGNALCIANJUR.COM- Disperkim Kabupaten Cianjur menginformasikan kepada masyarakat soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan PBG berfungsi sebagai perizinan dan pelaporan pembangunan gedung.
"Memastikan legalitas dan pemenuhan standar teknis," katanya saat dikonfirmasi kepada SignalCianjur.com, Minggu (15/6/2025).
dr Wahyu menyampaikan PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memungkinkan fungsi campuran pada bangunan.
"Nah! PBG berlaku seumur hidup bangunan dan diperlukan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, dan pemeliharaan," tutupnya.
Informasi penting, permohonan untuk mendapatkan PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terpisah, Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana mengatakan ada kabar baik, untuk masyarakat Cianjur khususnya, ayo manfaatkan program PBG MBR gratis dari bupati dan Wakil Bupati (Wabup).
"Silahkan hubungi kami bila ingin lebih jelas. Artinya terbuka lebar melalui program gratis ini," katanya.
Masih dijelaskan Cepi, program pembebasan biaya perizinan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Tapi, bukan hanya aspek gratisnya saja membuat puas.
"Nah! Melainkan juga kecepatan dan kemudahan layanan kini dirasakan langsung," terangnya.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
"Maka manfaatkan program ini," tambah Cepi.
Sambungnya, IMB merupakan izin harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan.
"Teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin," ujar Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, Cepi menambahkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
"Nah! Sedangkan pada PBG, pengajuannya bisa diurus sebelum, saat, atau setelah bangunan gedung didirikan," tandasnya. (Red/*)