Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Kasus Beras Ketapang Dicuri Maling, Kronologisnya Begini

1/20/2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-01-20T17:15:06Z
Polres Cianjur jumpa pers kasus penggelapan dan laporan palsu. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM– Polres Cianjur ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras ketahanan pangan (Ketapang) sebelumnya ramai beras di media sosial (Medsos) di Kampung Cikaret, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (20/1/2025).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan sebelumnya ramai di media sosial terkait hilangnya ratusan beras ketahanan pangan.

"Na! Beras tersebut diduga hilang digondol maling," kayanya, saat jumpa pers di depan gedung Satreskrim Polres Cianjur, pagi.

Masih dijelaskan Kapolres Cianjur, Selasa 7 Januari 2025 telah datang ke Polres Cianjur atas nama DJ (45) yang dengan maksud membuat laporan atau pengaduan dugaan pencurian beras program ketapang. Itu terjadi Jumat 3 Januari 2025 di warung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukamaju.

"Setelah diterimanya laporan tentunya tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama polsek melakukan penyelidikan dan olah TKP," terangnya.

Hal sama diungkapkan dia, memang betul adanya dugaan-dugaan pencurian pada saat itu, kepolisian juga memeriksa Ketua RW setempat diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras ketapang.

"Itu ada sebanyak 704 karung yang masing-masing beratnya 5 kilogram," ujar Kapolres Cianjur.

Hal serupa disampaikan AKBP Yonky, menurut keterangannya ini terdistribusikan. Namun, sebagian masih belum didistribusikan.

"Beras yang belum didistribusikan tersebut diduga hilang menurut pengakuan Ketua RW," imbuhnya.

Sambungnya, dari hasil olah TKP memang betul di gudang ternyata tersisa 277 keterangan ini kami ambil dari yang mengelola yaitu Ketua RW dan yang melaporkan hilangnya beras tersebut kepada pihak kepolisian adalah ketua RW. 

"Laporan diterima tapi ada kejanggalan.. Makanya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Cianjur.

Diketahui, pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP.

Terakhir ia menambahkan, namun demikian setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, itu ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Sehingga didapat kejanggalan," tandasnya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update