![]() |
| Marmer unras isu sosial, geruduk kantor Pemkab Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Massa Rakyat Merdeka (MARMER) Kabupaten Cianjur aksi unjuk rasa (Unras) damai geruduk kantor Pemkab Cianjur, soal isu sosial, Senin (24/11/2025).
Koordinator lapangan (Korlap) MARMER Kabupaten Cianjur, Rudi Agan menyatakan sikap, negara tidak memiliki hak untuk membatasi atau menghalangi rakyat menerima bantuan sosial.
"Nah! Kenapa, ya karena bansos merupakan hak sosial rakyat dan kewajiban konstitusional negara," katanya, saat orasi.
Masih ujarnya, artinya dalam upaya mensejahterakan rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara."
"Harus dan itu merupakan kewajiban dari pada negara," ujar Rudi.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia juga mengatakan adanya isu terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial PKH dan BPNT, serta adanya pemblokiran terhadap sejumlah KPM.
"Maka pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab, meskipun program tersebut merupakan program pemerintah pusat," beber Rudi Agan.
Maka dengan ini, ditegaskan juga Rudi, pihaknya menyatakan sikap diantaranya yaitu mengaktifkan kembali KPM yang diblokir pada program BPNT dan PKH.
"Harus melakukan pendataan ulang terhadap KPM yang kami nilai tidak tepat sasaran," pintunya.
Perlu diketahui, ia juga menyampaikan ada perbedaan data antara desa dan BPS. Intinya, dari pihak Dinsos, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebelumnya sudah dicoret dimasukkan kembali ke dalam data.
"Namun, setelah itu akan dilakukan pengecekan ulang dalam jangka waktu tiga hari untuk memastikan validitas data tersebut," jelas Rudi.
Ia menambahkan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Cianjur harus memberikan solusi alternatif bagi masyarakat terkait berbagai persoalan bansos dan kebijakan Kemensos. (Red/*)




