Polres Cianjur gelar jumpa pers kasus pembacokan di Cilaku. (Foto: Mamat Mulyadi/SignalCianjur) |
CIANJUR, SignalCianjur.com- Polres Cianjur menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pembacokan terjadi pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di TKP Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di Mako Polres Cianjur, Senin (15/7/2024).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, adapun korban atas nama Ridwan Abdul Aziz (26) yang merupakan warga setempat, sedangkan untuk para tersangka berinisial S (24) dan S (21).
"Untuk motifnya sebenarnya antara pelaku dengan korban ini dulu sahabat dan berteman dengan baik antara keduanya," katanya.
Masih ujarnya, karena ada selisih paham di mana selisih paham ini terjadi berkali-kali, terakhir si korban pada saat melintas di depan rumah pelaku, korban ini menggeber mobilnya lalu membuat pelaku terpancing emosi.
"Sehingga mengajak pelaku lainnya untuk mengejar dan melakukan penganiayaan," ungkap Kapolres Cianjur.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan cara membacok korban mengenai telinga dan mengalami luka cukup serius. Namun, saat ini sudah mendapatkan perawatan dari pihak Rumah Sakit (RS).
"Bahwa modus operandinya adalah para pelaku secara bersama-sama," bebernya.
Kapolres Cianjur mengucapkan lebih lanjut, itu melakukan kekerasan dengan cara memukul dan diikuti dengan membacok menggunakan alat berupa senjata tajam jenis golok
"Nah! Kena pada bagian telinga sebelah kanan korban mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian telinga," paparnya.
Terakhir, ia menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 bilah senjata tajam jenis golok. Dan, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tutup Kapolres Cianjur. (Red/*)