Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Pembuat Website Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modus Operandinya

4/28/2024 | 12:23 WIB Last Updated 2024-04-28T05:27:19Z
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online, menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur tersebut dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (26/4/2024) lalu.

Kapolres Cianjur mengatakan, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AMS (27) yang merupakan warga Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Adapun modus operandi dilakukan pelaku yaitu pelaku menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online," katanya.

Masih ujarnya, spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. Kemudian dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan ini diduga berkelompok, bersangkutan menerima upah 10 persen.

"Nah! Itu dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut," terang Kapolres Cianjur.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online, kelompok tersebut menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo serta tidak memerulukan virtual private network (VPN).

"Nah! Hal itu untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna," timpal Kapolres Cianjur.

Terakhir, dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024  tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi  elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Kapolres Cianjur. (Sep/*)




×
Berita Terbaru Update