Polres Cianjur jumpa pers tahanan yang kabur di PN Kabupaten Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal kasus kabur tujuh orang tahanan 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PM) Cianjur, berhasil ditangkap empat orang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers, Senin (8/4/2024).
"Nah! Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil mengamankan empat orang tahanan yang kabur dari tujuh orang tahanan," katanya kepada insan media.
Masih ada AKBP Aszhari Kurniawan, adapun pelaku tahanan yang kabur yang pertama berinisial AG alias Haji, kedua RM alias Iki ketiga MR alias Ogut dan yang keempat berinisial MA, untuk MR dan MA berhasil diamankan pada hari kemarin di tempat yang sama, untuk RM alias iki.
'Kami berhasil amankan pada 3 hari yang lalu, sedangkan AG berhasil diamankan tiga hari setelah kejadian." terang Kapolres Cianjur.
Ia meminta kepada tiga orang tahanan yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri karena Polres Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Cianjur tidak akan segan-segan untuk melakukan Tindakan tegas terhadap para pelaku tahanan yang kabur tersebut
"Blamana tidak menyerahkan diri atau bahkan sampai melawan petugas pada saat ditangkap," timpal Azhari.
Terakhir, Kapolres Cianjur mengimbau kepada keluarga atau kerabat para tahanan yang kabur untuk tidak membantu para tahanan pelariannya karena kepada para keluarga membantu pelarian para tahanan kabur.
"Nah! Artinya bisa kita kenakan pasal," tutupnya.
Diketahui, Polres Cianjur Cianjur gelar perkara kasus soal perkembangan pencarian dan juga penangkapan terhdap tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Dan, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan. (Sep/*)