Kantor Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal dugaan korupsi Kades Sukatani Heri, di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur sudah dari 2023, Dan, pihaknya mengklaim dan angkat bicara, telah atau artinya sudah mengembalikan uang kas ke desa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa (Kades) Heri, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA) kepada insan media, Senin (8/4/2024).
'"Betul Kejari Cianjur tidak ada pengembalian. Artinya tidak ada kaitannya," katanya.
Masih ujarnya, malah hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah (Irda) Pemkab Cianjur, pada saat ada laporan. Dan, pihaknya rekomendasikan mengembalikan ke kas desa.
"Nah! Jadi, tidak ada yang ke Kejari Cianjur. Dan, uang telah dikembalikan sekitar Rp 400 juta lebih," diakui Heri.
Kades Sukatani mengklarifikasi. Nah! Ini hanya sebatas rekomedasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah (Irda) saat 2023. Dan, 2024 awal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jadi dirinya (Kades Heri,red) harus mengembalikan ke kas desa. Dan, kalau Inspektorat Daerah (Irda) itu hanya melakukan memeriksa saja, atas dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut.
"Intinya persoalan sudah rampung alias selesai semua. Artinya, bahwa telah mengembalikan. Bila tak percaya tanyakan saja ke Irda," ucapnya.
Terpisah, sebelumnya Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Endan mengatakan, jadi harapan pihaknya ke Pemkab Cianjur kepada para kades silahkan dan gunakan, manfaatkan DD semaksimal mungkin berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada.
'Nah! Melihat pelayanan yang prima kepentingan dan kebutuhan warga. Dan, gunakanlah anggara yang ada sesuai dengan mekanisme," pinta dan harap
Dia menyambungkan lagi lebih jauh, kalaupun ada haknya kades yang ragu soal penggunaan anggaran konsultasi datang ke Inspektorat Daerah (Irda). Dan, pihaknya akan melayani sepuh hati dengan baik apa bila ada perangkat sejumlah kades ingin konsultasi sekali lagi untuk berkomunikasi.
Terakhir, Endan menambahkan sebagai kontrol sosial untuk masyarakat silahkan musyawarahkan dulu di internal antara sesama perangkat desa, lembaga, dan lainnya.
Jadi bisa menjadi manfaat semua pihak. Begitu kang," tutup Endan. (Sep/*)