Kades Mayak, Cibeber, Cianjur Ade Saepudin. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM - Harapan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS) bisa membantu masyarakat mempermudah soal sertifikat tanah dan hal lainnya sesuai persyaratan.
"Soal biaya ada yang diprogramkan dengan SKB 3 Menteri itu Rp 150 ribu per bidang," katanya, Kamis (28/3/2024).
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL harusnya gratis, namun masih ada masyarakat yang diminta bayar.
Masih ujar Kades Mayak Kecamatan Cibeber Ade Saepudin, untuk soal biaya tersebut peruntukan untuk apa. Ya! Mungkin untuk apa itu rinciannya ada di pihak BPN dan bisa ditanyakan.
'Kami sebagai pelaksana dilaksanakan sudah jadi masyarakat tidak ada melebihi Rp 150 ribu per bidang," terang dia.
Terakhir, ditanya soal wajib harus bayar biaya Rp 150 ribu, Kades Mayak menambahkan, hal itu wajib karena sesuai SKB 3 Menteri yang merupakan salah satu bentuk peraturan sebagaimana dinyatakan Undang - Undang (UU) nomor 12 tahun 2011 pasal 8 (1) dibentuk dua atau lebih menteri untuk mengatur hal sama.
"Nah! Mungkin itu informasi diterima . Tapi sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian menjalankan urusan pemerintahan. Begitu kang," tandasnya.(Red/*)