Notification

×

Iklan

Iklan

Marak Soal Kasus Dugaan Tipikor, Dekot Cianjur Minta Hal Ini

2/02/2024 | 07:15 WIB Last Updated 2024-02-02T03:10:51Z
Dekot Kabupaten Cianjur saat audensi dengan Kejari Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Dewan Kota (Dekot) Kabupaten Cianjur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) ideal harus pro aktif, bukan menunggu pengaduan masyarakat, diduga di Cianjur terindikasi marak kasus dugaan tipikor di level Pemerintahan Daerah (Pemda).

Hal tersebut harapkan Ketua Presidium Dewan Kota Dekot Kabupaten Cianjur, Dian Rahadian, kepada awak media saat audensi di Kejaksaan Negeri Kejari Cianjur, Rabu (31/1/2024) kemarin.

"Seperti halnya ada dugaan di sejumlah desa (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur," kata Dian.

Ketua Presidium Dekot Cianjur memaparkan, dalam hal bantuan dana penyertaan modal dari Pos APBD yang sudah disalurkan melalui BUMD-BUMD, seperti contoh PT. PERUMDAM, RSUD SAYANG dan PT. LKM AKHLAKUL KARIMAH. 

"Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk melalukan penyelidikan," pinta Dian.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bila mana terjadi adanya indikasi dugaan tipikor di lingkungan BUMD tersebut.

Masih ujar Ketua Presidium Dekot Cianjur, kepada Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa eksistensi Dewan Kota sudah dua kali mengawal pemberantasan tipikor di Kabupaten Cianjur.

"Nah! Contohnya terlibat aktif mendorong kasus korupsi Bansos Gate yang melibatkan dua anggota DPRD pada saat itu dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur," terang dia.

Sambungnya, terlibat aktif mendorong kasus "Mamin Gate", yang terlibat melakukan tipikor disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka terlibat dijatuhi hukuman dan denda yang bervariasi," ujar Dian, melalui keterangan tertulisnya kepada insan media, Jumat (2/2/2024).

Dia mengapresiasi kepada Jaksa Agung telah sukses dalam hal penanganan kasus tipikor yang bernilai besar/kakap dan kerugian negara disita dan dikembalikan.

"Artinya kepada kas negara mereka bisa mengembalikan yang berjumlah triliunan rupiah tersebut," tegas Dian.

Terakhir, ia menambahkan, kepada Jaksa Agung yang sangat tegas dalam pembenahan di internal khususnya para Jaksa yang bermasalah/nakal. Dan, atas dasar pernyataan sikap tersebut semoga Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dijadikan bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti pemberantasan tipikor  di Kabupaten Cianjur.

"Nah! Tentu atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.Cianjur," tutup Ketua Presidium Dekot Kabupaten Cianjur, Dian Rahadian. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update