Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat uji emisi kendaraan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Bila kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker lulus dan berlaku satu tahun.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Cianjur H. Herman Suherman, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, saat melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di halaman Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kamis 14 September 2023.Kamis (13/9/2023).
"Nah! Bila kendaraan tidak lulus uji emisi, akan diberikan rekomendasi melakukan perawatan rutin bermotor dan penggunaan bahan bakar lebih bersih (ramah lingkungan)," katanya.
Masih ujar Bupati Cianjur, bahwa tujuan kegiatan uji emisi itu adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup nomor 08 tahun 2023.
"Hari ini kami di lingkungan Pemkab Cianjur melaksanakan uji emisi," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan,
mulai dari mobil yang biasa aya pakai, yang pak Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), SKPD serta yang lainnya.
"Selain itu juga untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat yang menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," ujar Bupati Cianjur.
Hasil uji emisi saat ini, masih dikatakan Bupati Cianjur, akan dimasukan ke dalam aplikasi uji emisi secara otomatis dan dapat dilakukan pengecekan sewaktu-waktu.
"Aplikasi uji emisi ini akan berlaku di seluruh indonesia," terangnya.
Bupati Cianjur berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif mengendalikan pencemaran udara dan menurunkan gas rumah kaca dari emisi yang dihasilkan kendaraannya.
"Saya harap uji emisi kendaraan bermotor hari ini dapat memperkuat komitmen kita terhadap tercapainya kualitas udara bersih perkotaan dan ikut serta dalam perubahan pola konsumsi energi lebih baik," ajaknya.
Terakhir, Bupati Cianjur menambahkan kesempatan itu pula Bupati Cianjur sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur yang berkolaborasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan (Dishub).
"Serta Sekretariat Daerah (Sekda) yang telah menyediakan sarana pelayanan untuk pengujian emisi kendaraan bermotor," tutupnya. (Red)