Salah satu korban K3 warga Bojongpicung, Cianjur. (Foto: Tangkap layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Cianjur menyoroti soal UU nomor 1 tahun 1970 tentang K3 (keselamatan dalam bekerja).
Ketua DPP SRMI Kabupaten Cianjur Rudi Agan mengatakan, adanya kecelakaan soal pekerjaan di salah satu proyek ada di Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung.
"Intinya bicara hak dan kewajiban pengembangan atau pengusaha," tegasnya, kepada awak media, Sabtu (26/8/2023) siang.
Ia memaparkan, ketika bicara masalah proyek tersebut yang jadi pertanyaan ini kongkrit gak begitu. Soal proyek tersebut berjalan tapi sebelumnya banyak permalasahan-permasalahan dari mulai (kemarin) ada indikasi atau dugaan (praduga) bahwa kepala perjan yang kemarin ada persoalan diduga mangkrak.
"Nah! Sehingga jadi ini mau akan ditindaklanjuti soal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Rudi.
Masih diutarakannya, sebelumnya ada satu minggu ke belakang ramai juga di sini. Artinya disoal oleh warga setempat terkait proyek tersebut, karena ada isu korban kecelakaan (K3).
"Pengamanan dalam bekerja sudah ada dua kali kejadian pertama kena cangkul. Sehingga dilarikan untuk diobati ke puskesmas setempat," ujar Rudi.
Ia menambahkan terakhir hari tadi. Nah! Proyek riil tidak seperti itu, mungkin pihaknya bicara SRMI. Dan, menindaklanjuti dari laporan kawan DPK SRMI Bojongpicung (Sopandi).
"Ini soalnya mengenai keselamatan kerja (K3)," tutup Rudi.
Sementara itu, Ketua DPK SRMI Bojongpicung Sopiandi membenarkan tentang adanya kecelakaan pekerjaan tersebut, dimana kejadian Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi insiden pekerjaan yang jatuh dari tangga (esteger) saat kegiatan kontruksi opening gudang prossesing di Balai Pelatihan Pertanian (BPP) UPTD Provinsi Jawa Barat, di Kecamatan Bojongpicung.
"Diduga karena kelalaian atau keteledoran pihak pengembang (pengusaha) tidak mengindahkan soal UUD nomor 1 tahun 1970 tentang K3, di mana pekerja diduga tidak diberikan Alat Pengamanan Kerja (APK)," tegasnya.
Masih ujar Sopiandi, soal itu pihaknya akan memberikan teguran karena diduga ada kelalaian karena melihat sudah tidak mengindahkan, maka dari itu pihaknya akan mengkonfirmasi kepada UPTD terkait soal permalasahan-permasalahan adanya kecelakaan kepada pekerja.
"Artinya untuk bisa memfasilitasi atau menjalankan soal K3 yang diduga tidak diterapkan," pungkasnya.
Diketahui, salah satu korban satu diantaranya Ade Saepudin Bin Isak Pandu Wiguna (30) warga Kampung Sumberharja RT 2 / 8, Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung.
SRMI Cianjur nanti akan konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur atau Jawa Barat untuk mengadu melaporkan soal kecelakaan kepada pekerja di proyek tersebut.
Sementara itu, namun sayangnya saat dikonfirmasi langsung awak media beberapa kali tidak ada di lokasi pihak pengembang masih belum memberikan keterangan atau penjelasan mengenai soal adanya korban dugaan kecelakaan kerja (K3) di proyek tersebut. (Red)