Minggu 6 Jul 2025

Notification

×
Minggu, 6 Jul 2025

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Ini Barang Buktinya

8/02/2023 | 09:33 WIB Last Updated 2023-08-02T02:36:17Z
Konferensi pers Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja dan sabu. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram (14 bungkus ganja), dan sabu seberat 6 gram (6 bungkus plastic klip bening).

Kapolres Cianjur menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. 

"Adapun tersangka yang berhasil diamankan satu orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku," katanya.

Masih ujarnya, barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan diantaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya.

"Nah! Awalnya pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat," bilang Kapolres Cianjur.

Ia mengungkapkan, lalu petugas dari Sat Narkoba melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan peredaran narkotika.

"Sehingga, Sabtu 22 Juli 2023 di rumah kerabat. Kemudian tersangka kini berhasil diamankan," jelas AKBP Aszhari Kurniawan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan dan karena kerja keras dari petugas, sehingga berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dimana khususnya ganja disimpan di atap di rumah.
"Sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka," terang Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga memaparkan, tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara dikirim melalui paket dan dikirim ke Cianjur melalui jasa pengiriman cargo.

"Namun tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain," tutupnya.

Rencananya, Kapolres Cianjur menyampaikan, ganja tersebut akan dijual dengan bentuk paket kecil dengan setiap paket seberat 30 gram dan dijual dengan harga Rp 100.000, dengan rincian setiap 1 kilogram ganja bisa menjadi 30 paket kecil sehingga bila dijual dengan harga Rp100.000 per paket.

"Maka akan didapatkan kurang lebih Rp 3 juta untuk setiap 1 kilogram ganja, jika dikalkulasikan maka bisa didapatkan hasil keseluruhan Rp 27.000.000.

Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Nah! Sedangkan untuk kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (Sep)





×
Berita Terbaru Update