Notification

×

Iklan

Iklan

Sang Analis PT Pegadaian Ciranjang Cianjur Rampok Uang Nasabah, Begini Modusnya

7/05/2023 | 10:29 WIB Last Updated 2023-07-05T03:38:51Z
AI (46) tersangka yang rampok uang nasabah PT Pegadaian Ciranjang di Kejari Cianjur. (SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dari 2019 hingga 2021, berinisial AI (46) pelaku, warga Bandung Barat.

"Pelaku adalah mantan pegawai PT. Pegadaian di Ciranjang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Yudi Prihastoro, saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Tersangka AI, yaitu sebagai analis PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Yudi, mengungkapkan, dilakukan antara April 2019 hingga Juni 2021, berdasarkan kewenangan tugas dan fungsinya diduga melakukan 62 kali nasabah, lalu 15 tahan angsuran, 11 tahan pelumasan, tiga nasabah numpang kredit, dan 13 nasabah kredit non prosedural (tidak sesuai prosedur).

"Dilakukan tersangka mendapatkan sejumlah nama nasabah sudah lunas kemudian dipakai lagi," terang Kajari Cianjur.

Lebih lanjut Yudi menyampaikan, kemudian tahan pelunasan dilakukan oleh tersangka dengan cara tanpa menitipkan uang tapi tidak menyetorkannya.

Masih ujarnya, tahan angsuran menerima uang penagihan langsung itu tidak disetorkan ke kasir, numpang kredit dilakukan dengan cara mencairkan sejumlah tetapi uang tidak diserahkan sebagian dari pihak debitur.

"Bahkan, tidak sesuai prosedural dilakukan tersangka AI, tidak pernah survei dan analisa kepada nasabah," terang Kajari Cianjur.

Lebih lanjut Yudi membeberkan, terhadap sejumlah pinjaman kecil antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, bahwa setelah melakukan penyilidikan hasil audit yang telah peroleh kerugian kredit fiktif (sejumlah modus) sebesar Rp 983 juta lebih, kemudian angsuran tidak disetorkan Rp 28 juta lebih.

"Tidak menyetor uang nasabah untuk pelunasan atau tanah setoran Rp 107 juta lebih," imbuhnya.

Kemudian, hal senada masih dijelaskan Kajari Cianjur, tersangka yang tidak melaksanakan kewenangan diduga tidak melakukan survei, sesuai dengan prosedur dan tugas dan fungsinya yaitu dengan kerugian sebesar Rp 85 juta lebih, dan melakukan numpang kredit dengan kerugian Rp 3 juta lebih, sehingga dari 4 modus operandi dilakukan tersangka menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih.

"Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan 20 hari ke depan dilimpahkan di Lapas Kelas II B Cianjur," ujarnya.


Kajari Cianjur menambahkan, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 , sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat 1 cetak UU hukum acara pidana, lalu pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 sebagimana telah diubah dengan undang-undang (UU) RI tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 tentang UU pembinaan.

"Dilakukan tersangka secara berlanjut dari tahun 2019 hingga 2021. Dan, saat ini telah melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan yang diperoleh," tutup Kajari Cianjur. (Red)



×
Berita Terbaru Update