Kantor KPUD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Panggilan klarifikasi dan verifikasi Ketua Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) Kabupaten Cianjur menyebutkan mendapatkan perkataan kasar dari Komisioner KPUD Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut pengakuan Ketua JMPP Cianjur Alief Irfan, kepada insan media menginformasikan, Senin (26/6/2023) malam.
Diketahui, dalam isi klarifikasi dan verifikasi salah satu Komisioner KPUD Cianjur yang berinisial HN mengucupakan kata dugaan yang tidak pantas yaitu "Koplok Maneh", perkataan tersebut didengar juga oleh staf KPUD dan salah seorang dari KPU juga.
"Nah! Bahkan, selain didengar oleh mereka kedua rekan Alief pun di luar mendengar perkataan kotor itu," sebutnya.
Sedangkan, masih menurutnya, itu dalam forum yang formal, Komisioner KPUD ini tidak menunjukan etika sebagai pejabat instansi setempat, isi dalam surat undangan tercatat pukul 10:00 WIB, dirinya datang pukul 09:37 WIB karena takut telat, dan ternyata yang mau klarifikasi dan verifikasi belum datang.
"Ya! Itu hingga pukul 10.15 WIB (jam sepuluh lewat)," aku Alief.
Masih ujarnya, ia pun sampai ketiduran karena lelah menunggu, mulai klarifikasi dan verifikasi pukul 11 : 00 WIB. Hal ini sangat disayangkan karena KPUD diduga tidak profesional.
"Ya! Meraka yang undang mereka yang telat," ucap Ketua JMPP Cianjur.
Dirinya sangat menyayangkan ucapan dari komisioner tersebut, pepatah mengatakan ucapan adalah bentuk prilaku seseorang dan tidak sejalur dengan visi misi KPUD. Terwujudnya KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu ) yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel.
"Demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Alief singkat.
Terpisah, namun disebutkan KPUD Cianjur sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dipenyelenggara Pemilu edhok, yang dilaporkan oleh saudara Alief secara pribadi bukan atas nama lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, saat dikonfirmasi langsung JabarNews, Senin (26/6/2023) malam.
"Nah! Proses itu kami melakukan klarifikasi berdasarkan laporan tertulis bagaimana dibuat saudara Alief laporan disampaikan melalui Sekertariat KPUD beberapa waktu lalu," jelasnya.
Ia menegaskan, lalu melakukan pengecekan dari mulai identitas pelapor kemudian juga uraian peristiwa diduga perilaku penganggaran kode etik oleh PPS dan PPK di salah satu kecamatan sampai ke pengecekan bukti dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Itulah yang kami lakukan disampingnya itu kami juga melakukan pengecekan atas pemahaman saudara pelapor tentang PPS maupun PPK," terang Hillman.
Menurut Hilman, tertanya pemahaman saudara pelapor (Alief) tentang PPS dan PPK juga juga minim.
"Ya! Artinya tidak tahu jumlah PPS maupun PPK tiap kecamatan maupun jumlah anggota di setiap desa," bilang Hilman.
"Nah! Hal ini sangat penting menurutnya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi begitu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Cianjur, Hilman Wahyudi menambahkan, terkait dengan tuduhan ada secamacam yang keluar kata mengarah ke personel yang tadi disebutkan tuduhannaya saudara pelapor.
"Nah! Hal itu tidak benar. Maaf saya tidak menyebut kata itu (tidak ada kata koplok maneh)," aku dan tutup Hilman. (Red)