Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Soal Dana Gempa, Begini Harapan dan Ajakan Budayawan Cianjur

6/01/2023 | 16:19 WIB Last Updated 2023-06-01T09:24:23Z
Budayawan Cianjur Abah Ruskawan. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM - Pada dasarnya menyampaikan aspirasi atau menyampaikan pendapat di muka umum (unras) itu dilindungi oleh undang-undang (UU) hak dari semua warga negara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Budayawan Kabupaten Cianjur Abah Ruskawan, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), Kamis (1/6/2023).

"Ya! Termasuk juga organisasi tapi mungkin yang perlu digarisbawahi dan jadi peringatan atau juga acuan bahwa sekalipun menyampaikan harapan keinginan aspirasi itu tertib," katanya.

Seperti halnya, diketahui sudah ramai soal memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak gempa bumi di Cianjur. Jujur saja tentu sangat setuju, cuman sampaikan aspirasi dengan tertib, sopan dan santun.

Abah Ruskawan menuturkan, tapi pada saat menyampaikan hak juga perlu diperhatikan, karena mungkin juga ada kewajiban-kewajiban yang harus ditaati.

"Ya! Pasalnya kita orang Timur kan? Lalu, kedua juga negara kita adalah negara hukum," terangnya.

Maka itu, hal senada masih paparnya, jangan sampai terjadi merusak milik negara atau fasilitas pemerintah yang sudah dibangun oleh negara.

"Karena bangunan tersebut itu publik milih warga Cianjur," imbuh Abah Ruskawan.

Ia menambahkan, pada dasarnya setuju dengan menyampaikan aspirasi hanya perlu mungkin strategi metodologi mengemas penyampaian aspirasi disarankan dengan aturan hukum yang berlaku dengan etika budaya dan kearifan lokal yang ada di tatar Sunda sendiri.

"Nah! Mungkin yang bisa saya sampaikan seperti itu. Dan, mohon maaf kepada baraya semuanya. Ya, karena pasti yang pro dan kontra itu pasti ada. Intinya bagaimana caranya mencari solusi bersama," tutup salah satu Budayawan Kabupaten Cianjur ini. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update