Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Ini Modus Operandinya

5/30/2023 | 19:48 WIB Last Updated 2023-05-30T12:52:23Z
Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi, Jumat 19 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. (Foto: Signal Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YD (47) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur yang merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan untuk korbannya berinisial NY yang masih berusia 10 tahun.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tarsangka yaitu tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu," kayanaua.

Masih ujarnya, itu mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar milik tersangka, selanjutnya di dalam kamar tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul.

"Ya!  kepada korban itu," ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban.

"Nah! Sehingga korban bersama orang tuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," terangnya.


Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Nah! Itu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," tutup Aszhari. (Sep)




(Mesothelioma Law Firm, Donate Car to Charity California, Donate Car for Tax Credit, Donate Cars in MA, Donate Your Car Sacramento, How to Donate A Car in California, hosting web gratis, kursus seo, subdomain gratis, keyword cpc tinggi 2018, domain gratis, promo hosting indonesia, kegunaan internet, virtual private server indonesia, allianz indonesia travel insurance, sewa cloud server, software untuk mengakses internet, spesifikasi komputer server, kumpulan software komputer, asuransi islam, kpr islam, anies baswedan, kasus ferdy sambo, jokowi, anies, dedicated server indonesia, harbolnas, promo hosting bula ini, shoope, tokopedia, ucapan tahun baru 2023, ucapan tahun baru 2023 bergerak, ucapan tahun baru, Laptop terbaik XX Jutaan, Tempat wisata favorit tahun baru, Asuransi tri pakarta, Asuransi mobil, Asuransi perjalanan, Indonesia culture, Indonesia logo, Indonesia hotel, Travel ladju, Tips instagram, Tips investasi emas, Investasi forex tanpa trading)

×
Berita Terbaru Update