Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, saat unras sebelumnya di gedung Sate, Bandung. (Foto: SIGNALCIANJUR) |
SIGNALCIANJUR.COM- Rata-rata kenaikkan 10 persen dari tahun 2022, yang diatas 10 persen hanya KBB (bupati-Nya,red) merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, kenaikkan 10 persen sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
"Sehingga tidak melanggar aturan gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/walikota tersebut," katanya.
Lebih lanjut Roy menyampaikan, dua tahun upah minimum tidak naik disisi lain BBM naik mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, penyesuaian kenaikkan UMK tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar.
"Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM," imbuhnya.
Masih ujar Roy, hal itu terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam, KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) sejak tanggal 5 hingga 7 Desember 2023 di gedung Sate, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2023, aksi puncak akan dilakukan 7 Desember 2022," tegasnya.
Terakhir, Ketua DPD KSPSI Prov Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menambahkan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak, Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati/walikota yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (Deperprov) 1 hingga 2 Desember 2022 minggu lalu.
"Meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK tahun 2023 yang telah di rekomendasikan bupati/walikota," tutupnya. (red)