Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur sudah melakukan diskusi dengan Komisi D DPRD, dan akan rapat khusus dengan RSUD Cianjur.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Dinsos Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, saat dikonfirmasi dan ditemui di halaman Dinkes Cianjur, Kamis (6/10/2022).
"Ya! Nanti pihaknya bersama Komisi D akan melakukan rapat khusus dengan pihak RSUD juga," katanya.
Ia menjelaskan, Dinsos Cianjur itu sebenarnya hanya memberikan surat pengantar, karena ketidakmampuan masyarakat dengan biaya rumah sakit.
"Nah! Kita melayani bila dari rumah sakit (RS) itu tidak berlaku," ujar Kadinsos Cianjur.
Pihaknya pun tidak bisa apa -apa, masih ujarnya, dan Dinsos pun sekarang hanya melayani kepengurusan pembuatan BPJS maupun BPJS yang tidak aktif.
"Kita upayakan aktif kembali," ucap Asep.
Hal sama masih diungkapkan Kadinsos Cianjur ini, soal kewenangan dan kebijakan pengurangan biaya itu adalah kewenangan pihak rumah sakit. Dan, yang paling berkompeten mengeksekusi itu pihak rumah sakit.
"Artinya bisa ada pengurangan atau tidak dari kita kan? Hanya pengantar saja," terang Asep.
Kadinsos Cianjur ini menambahkan, karena kemarin, cuman terima WhatsApp (WA) bukan surat resmi tentang soal hal ini, makanya nanti akan rapatkan dengan pihak rumah sakit.
"Ya! Nanti bagaimana hasil dari rapat nanti itu yang kita eksekusi," tutupnya.
Terpisah, sebelumnya Plt
Direktur RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, Darmawan mengatakan, pengumuman terkait penghapusan keringanan biaya perawatan dengan menggunakan rekomendasi SKM atau SKTM dari Dinsos Cianjur. Artinya tidak ada lagi kebijakan dari direktur, tentang keringanan biaya.
"Tidak ada kebijakan soal biaya," katanya.
Masih jelasnya, di RSUD Sayang Cianjur melalui rekomendasi SKM atau SKTM dari Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, kecuali pada beberapa kasus tertentu, yang masih bisa mendapatkan keringanan biaya.
"Nah! Pembebasan biaya yang keputusannya ditetapkan oleh direktur," tutup Darmawan singkat. (Red)