Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Liter, Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Penimbunan BBM

10/06/2022 | 17:11 WIB Last Updated 2022-10-06T10:17:47Z
Polres Cianjur amankan pelaku penimbunan BBM. (Foto: Humas Polres Cianjur)

 

SIGNALCIANJUR.COM- Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, hingga ratusan liter diamankan di Kabupaten Cianjur, Kamis (6/10/2022).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, menangkap dua orang tersangka penimbun BBM bersubsidi, dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter.

"Nah! Kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, tersangka AK diamankan oleh pihak kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Kecamatan Cikalongkulon. Dan, diketahui tersangka mengangkut BBM subsidi jenis solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter.

"Itu diketahui menggunakan kendaraan mobil merk Toyota Kijang kapsul," ujarnya.

Sedangkan, masih ujar Doni, sementara tersangka lainnya HE, diamankan saat menuju arah Kecamtan Tanjungsari Kabupaten Bogor, ketika berhenti untuk istirahat di warung, kemudian tersangka dihampiri oleh petugas yang berpakaian preman.

"Diketahui tersangka mengangkut BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan mobil," imbuhnya.

Hal senada masih terang Kapolres Cianjur, modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung ke dalam jerigen satu persatu hingga penuh, sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya. 

"Lalu memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM)," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual eceran, dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut.

"Para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liter.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001.

"Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tutupnya. (Sep)



×
Berita Terbaru Update