Penghargaan desa dengan satus mandiri tahun 2022 diberikan kepada desa di Cianjur sebagai apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Bahwa penghargaan desa dengan satus mandiri tahun 2022 diberikan kepada desa sebagai apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, kepada insan media melalui Humas Pemkab Cianjur, Rabu (19/10/2022).
"Berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun 2022," katanya.
Lebih Lanjut ia menyampaikan, pemberian penghargaan desa dengan satus mandiri 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT).
"Itu nomor 105 tahun 2022 tentang pemberian penghargaan desa dengan atatus mandiri tahun 2022," ujar Abdul Halim.
Abdul Halim menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendorong berbagai penghargaan khusus bagi desa berstatus desa mandiri. Salah satunya dengan memperjuangkan reward atau imbalan untuk desa mandiri dari Kepala Daerah setempat. Sebagai informasi, kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori mandiri secara virtual adalah salah satu bentuk penghargaan dari Kemendes PDTT untuk desa berstatus desa mandiri.
"Nah lencana ini akan kami kirim kepada para Kepala Desa yang desanya Mandiri dan saya mohon untuk dipasang di posisi di bawah logo Korpri," Ungkap Gus Halim.
Ia menambahkan, untuk diketahui suatu desa dikategorikan 'Desa Mandiri' apabila miliki nilai tertinggi 0,81 dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
"Saat ini, jumlah D mencapai 6.238 dari total 74.961 desa di seluruh Indonesia," tutup Gus Halim. (Red)