Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Terbengkalai Pasar Tanggeung, Ini Saran dan Solusi BKAD Cianjur

10/19/2022 | 22:57 WIB Last Updated 2022-10-19T16:01:02Z
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur,(Foto: Bandi Setiandi/SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.COM- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, angkat bicara soal polemik pasar rakyat Tanggeung, Kabupaten Cianjur itu ada di Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, sampai proses sertifikasi.

Hal tersebut dijelaskan, Kepala Dinas (Kadis) melalui Kabid BKAD Kabupaten Cianjur, Bhakti, saat ditemui di meja kerjanya, kepada JabarNews.com, Rabu (19/10/2022), pagi.

"Nah, untuk aset kita hanya basis data (database) kang," terangnya.

Jadi, ia menyampaikan, pengelolaan aset sendiri ada di setiap perangkat daerah. Kalau misalnya itu tanah ada di Kimrum (DPKPP) sampai proses sertifikasi. Namun, terkait untuk pasar itu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cianjur. Nah! Jadi dinas itu punya target kinerja pengembangan pasat tersebut.

"Intinya kita aset tetap mendorong bahawa Kimrum itu harus sampai proses sertifikasi," ujar Bhakti.

Hal senada masih tuturnya, sempat nanya juga soal permasalahan ini sudah sampai sejauh mana sih? Pengadaan dan SPH sudah, lalu untuk sertifikasi sudah belum proses pendaftarannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Kan? Pendaftaran bisa lewat loket dan untuk pengukuran tanahnya dulu, tidak lewat loket biasanya.

"Jadi,yang penting sebelum masuk di loket sudah diukur tanahnya lalu bisa keluar PDT-nya," terang Bhakti.

Kabid BKAD Kabupaten Cianjur, Bhakti menambahkan, informasinya Sekertaris Disperdagin Kabupaten Cianjur akan ada konfirmasi dengan masyarakat setempat juga para pedagang di sana. Nah! Kalau pihak DPKAD Kabupaten Cianjur menyarankan bila hendak mau konfirmasi harus ada pihak Kimrum Cianjur juga,

"Ya! Kita hanya administrasi data dan pengamanan saja," tutupnya.

Terpisah, sebelumnya saat ditemui lasung Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur melalui Fungsional Tata Bangunan, Dede Kusnadi mengatakan, jadi manurut informasi dari seksi pertahanan. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai.

"Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif," jelasnya.

Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Kalau untuk bangunan sebaiknya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur.

"Ya! Karena pihaknya sama sekali tidak tahu proses terakhir mengenai hal ini," aku Dede.

Ia menyampaikan, kalau solusi. Karena pihaknya hanya menyiapkan informasi. Jadi kedinasannya tidak ada kapasitas untuk memberikan penjelasan secara detail bukan bidangnya.

Lebih lanjut Dede menambahkan, jadi manurut informasi dari seksi pertahanan. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.

"Surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi BPN Kabupaten Cianjur," tutupnya. (Die/Red)



×
Berita Terbaru Update