Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Permasalahan dipecatnya buruh PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setelah dipanggil pihak perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur tidak memenuhi panggilan, alias tak datang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, saat dihubungi langsung awak media, Kamis (20/12022).
Endan mengatakan, terkait dengan undangan hari ini, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban. Bahwa urusan tersebut sudah masuk ranah mediator Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan disarankan ke PHI. Jadi, saat ini pihak perusahaan tidak datang, dan nanti rencana Senin kita akan ke perusahaan datang langsung.
"Maka itu kita akan berusaha untuk memfasilitasi kembali hari Senin (minggu depan)," terangnya.
Dipecat buruh bekerja di PT. Dalim Fideta Kornesia (PT DFK) Cianjur, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sampai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur angkat bicara, dan akan memanggil pihak perusahaan besok, untuk mediasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, sudah memanggil pihak perusahaan tersebut. Tapi tidak datang, dan pihaknya akan mempertemukan antara kedua belah pihak, hal itu sesuai tugas atau Fungsi Utama (Tupoksi), dan mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan sesuai harapan.
"Ya, sebagai tugas kami dan fungsi mempersingkatnya sebagai diskusi nanti antara pihak perusahaan dan buruh," terangnya.
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur menambahkan, akan menampung aspirasi disampaikan para buruh sebelumnya telah unras. Dan, intinya lihat nanti. Padahal pihak perusahaan sudah dipanggil tapi tidak datang, dan bagaimana hasilnya seperti apa.
"Kami hanya bisa memasilitasi nanti melalui mediasi. Dan, rencananya akan datang ke perusahaan langsung," tutup singkat. (Red)