Sabtu 31 Mei 2025

Notification

×
Sabtu, 31 Mei 2025

Iklan

Iklan

Penggugat Cabut Perkara, Tergugat Akan Gugat Balik

11/09/2021 | 22:39 WIB Last Updated 2021-11-15T03:10:19Z
Yayasan Ghafururrahim, Sukaresmi, Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Sidang kasus permasalahan kisruh antara penggugat dengan tergugat, atas hak perebutan tanah dan bangunan Yayasan Ghafururrahim sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur berlanjut. Tapi, pihak tergugat mencabut perkara. 

Yayasan tersebut di Kampung Simpang RT 1/3, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Pimpinan Yayasan Ghafururrahim Sukaresmi Cianjur, Ustadz Arifin Jaya Diningrat menjelaskan, pertama AS dan DI sering mangkir. Maksudnya tidak hadir, masa mediasi ataupun masa sidang perkara. Jadi pengadilan itu ada dua, mediasi dulu, musyawarah atau rembukan dulu. Kalau tidak ya perkara. Dan di sidang petama pun gak datang.

"Bahkan di sidang yang kedua dan ketiga pun hal sama gak datang," katannya, saat dikonfirmasi langsung setelah sidang di PN Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Dia mengungkapkan, kemudian yang datang hanya DI (istrinya) dan AS suaminya gak datang. Nah, yang lucu hari ini mencabut gugatan di 

PN Cianjur di depan hakim. Alasannya kurang paham, namun pengacara dirinya tidak keberatan harus lanjut. Artinya pihaknya akan menggugat balik, karena selama ini tertuduh terus.

"Jadi kesannya kita yang bersalah selama ini pelanggaran hukum," terang  Ustadz Arifin.

Masih ujarnya, jadi di sini ada dua masalah. Pertama tentang tanah atas nama pribadi, mereka gugat atas nama yayasan. Nah, inilah mengenai gugatan saat ini mencabut. Kemudian, dirinya tidak ambisi. Jelasnya, yang penting amanah dan tidak mengambil satupun. Lalu, yang dikembangkan dirinya dituding kembangkan uang anak yatim (anak asuh).

"Jujur saja, saya tidak makan satu rupiah pun. Bila demikian pertanggungjawabannya dengan Alloh SWT," akunya kepada insan media.

Ustadz Arifin menyambungkan, mengenai pengasuhan anak asuh (yatim) memilih dirinya itu saat didepan pihak kepolisian dan Pemerintah Desa 

(Pemdes). Bahkan di depan AS, bahkan sudah tandatangan di atas materai. Artinya memilih saya sebagai pengasuh, dan ibu Ida (almarhumah) juga sebelumnya memilih hal sama.

"Masih ingat itu pada tanggal 31 Mei 2021, itu semua hadir termasuk AS dan DI. Dan, bukan mengambil anak asuh," tutupnya. 
Ustadz Arifin menambahkan, hak kepemilikan tanah dan bangunan milik Ustadz Arifin tidak lagi bisa diganggu, itu berdasarkan keputusan pengadilan menetapkan cabutan gugatan oleh penggugat dikabulkan hakim.

"Nah, dengan demikian hak kepemilikan sah milik saya. Itu berdasarkan putusan hakim," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ghafururrahim Dewiyana Fitri mengatakan, pada hasil sidang. Karena sudah jadi banyak permasalahan bertambah, dan sudah ada dugaan penganiayaan segala macam. Jadi belum tahu keputusannya bagaimana, mungkin ditunda lagi atau berlanjuit lagi.

"Ini sidang baru yang kedua, kemarin itu mediasi terus. Tapi dengan banyak masalah hari ini saya cabut gugatan," terangnya, saat ditemui langung di PN Cianjur, Bypass, Jalan Dr. Muardi, Kecamatan Cianjur kota.

Dewi mengungkapkan, karena mau menindaklanjuti lebih. Apa fokus memikirkan dengan tim yang lain, karena tidak bisa. Karena, pengacara-pengacara jauh, dan itu juga jadi kendala. 

"Setiap sidang tidak ada pengacara korban perasaan juga," akunya.

Dia menuturkan, kebetulan anak-anak asuh tanggal 4 November 2021, sekitar pukul 05.00 WIB, lebih itu ada gerakan pemaksaaan dibawa. Artinya, saat ini tidak ada di yayasan.

Dewi berharap, anak-anak asuh jangan  dilibatkan dengan permasalahan tanah dan bangunan selama ini. Dan, masalah keluar awalnya kan? Itu. Tapi sekarang banyak merembet kemana-mana, jadi bingung kenapa. Sementara sidang lagi proses itu semena-mena atau seenaknya ke yayasan dirinya.

"Jujur saja yayasan kami dilindungi dari Dinas Sosial (Dinsos) semua pihak melindungi. Karena bukan baru, jadi sudah lama sekitar 29 tahun. Itu dari 1992," tutup Dewi. (Red)

×
Berita Terbaru Update