![]() |
Para buruh tergabung FSP TSK SPSI saat unras sampaikan aspirasi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR I BANDUNG- Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja, Kamis 25 November 2022 pukul 10.00 WIB, besok, Rabu (24/11/2021).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil semua pihak pemohon pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.
"Ya, terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja besok KSPSI Provinsi Jawa Barat meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan membatalkan, karena kaum buruh UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh. Terbukti salah satu contoh adalah mengenai pengupahan, dimana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022.
"Didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja," ujar Roy Jinto.
Masih ujarnya, walaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen. Maka itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK besok melalui aksi unjuk (Unras) di MK dan di Gedung Sate.
"Bahkan di beberapa kabupaten/kota, KSPSI Jawa Barat," ujar Roy.
Ia menyambungkan, akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga aksi di hari yang sama di Gedung Sate.
Roy Jinto menambahlan, itu kurang lebih 2.000 orang, karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia.
"Sehingga kita akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," pungkasnya. (Red)