![]() |
Polsek Cidaun, Polres Cianjur gencar giat penegakan PPKM Level 2, sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19. (Foto: Polsek Cidaun) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polsek Cidaun, Polres Cianjur gencar giat penegakan PPKM Level 2, sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19, pukul 13.00-14.20 WIB, Kamis (2/9/2021).
Kapolsek Cidaun AKP Mardi mengatakan, akan terus gencar sosialisasi prokes dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di Cianjur, para personel Bhabinkamtimas Polsek Cidaun terus gencar menyampaikan, hal itu untuk mendukung pemerintah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Cianjur kini masuk Level 2, pedagang diperbolehkan perjualan," katanya.
Tapi, papar AKP Mardi, tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketat juga. Dan, sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas juga rawan Curat Curas dan Curanmor (C3).
"Melaksanakan giat PPKM Level 2 di Cianjur dengan sasaran pertokoan," ujarnya, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kertajadi Aipda Kamal Pramudia.
Dia menuturkan, telah melaksanakan teguran terhadap pedagang dan pembeli yang sengaja tidak memakai masker serta pemberian masker. Dan, melaksanakan himbauan tentang Mendagri Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Jawa dan Bali.
"Ya, bahwa untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut dan lainnya diijinkan buka," katanya.
Tapi, masih ujar Kapolsek Cidaun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Melaksanakan himbauan tentang vaksinasi Covid-19 juga," terang AKP Mardi.
Sementara itu, sanksi teguran lisan 19 orang, dan pemberian masker 19 orang. Hasil yang dicapai, diharapkan pedagang toko mengetahui, memahami dan melaksanakan instruksi Mendagri tentang PPKM Level 2 di Cianjur.
"Agar tetap warga pedagang toko mematuhi prokes 5M dan melaksanakan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.
Adapun pelaksanakan kegiatan gabungan bersama Satpol-PP Kec Cidaun, Satpol-PP Kecamatan Cidaun. Dan, perangkat Posko PPKM Covid-19 Desa Kertajadi.
(Man)