Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Galian C Ilegal Dihentikan, Ini Peringatan Ditjen Gakkum

3/13/2021 | 14:22 WIB Last Updated 2021-03-13T07:52:01Z
Tim gabungan Ditjen Gakkum saat tutup dan hentikan aktivitas tambang tambang galian C, di Purwakarta. (Foro: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.com/PURWAKARTA- Aktivitas penambangan galian C ilegal dihentikan, di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. 

"Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar," tegasnya, saat ini tidak ada aktivitas lagi di lokasi, Sabtu (13/3/2021).

Sustyo mengungkapkan, dari hasil penindakan selama tanggal 12 hingga13 Maret, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 hektar itu. 

Di dua Lokasi tersebut tim juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, DS alias A (46) warga Sukatani- Purwakarta, dan MY (35) warga Sukatani-Purwakarta, serta lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti. 

"Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat," ujar Direktur Ditjen Gakkum.

Masih ujarnya, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini.

"Kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo.

Ia menambahkan, penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit  Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup Direktur Ditjen Gakkum.


Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup.

"Ya, termasuk kejahatan tambang illegal akan menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.

Penindakan ini, tegas Dirjen Penegakan Hukum KLHK, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Dan, tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

"Nah, sedangkan gimana penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," jelasnya.

Rasio juga mengungkapkan, bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda. Tapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup.

"Agar hukumannya diperberat," ujarnya.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK menambahkan, harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Dan, mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal saat ini.

"Tentunya akan menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani," tutup Rasio.

Penindakan tersebut terjun langsung, Jumat (12/3/2021) dari tim gabungan Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Brigade Mobil (Brimob) Polri, serta Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update