![]() |
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer. (Foto: Puspen TNI) |
SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono, saat melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jaktim, Jumat (19/3/2021).
"Barang bukti dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT)," kata dia.
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda mengungkapkan, barang bukti sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
"Itu dari berbagai jenis perkara dengan terpidana sebanyak 498 orang," ujarnya.
Adapun jenis-jenis barang bukti dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak dua kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja dua kilogram, senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, enam pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, sembilan pucuk Air Soft Gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam, 77 buah handphone, enam buah korek api berbentuk pistol, tiga buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika.
"Serta bangkai kendaraan terdiri dari dua unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka)," jelas Orjen) TNI Marsda.
Pemusnahan barang bukti tersebut, masih disampaikan DR. Sujono, merupakan salah satu upaya agar seluruh pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti disita benar-benar dimusnahkan, sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti.
"Sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang atau rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti," terangnya.
Kegiatan diharapkan, sambungnya, dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan," kata Orjen TNI.
Namun, tegas dia, harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat, salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.
"Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru atau amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini," terang Orjen TNI.
Oleh karena itu, ia menambahkan, barang bukti peluru atau amunisi akan diserahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada. Dan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum. Hal ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum," tutup Marsda TNI DR. Sujono.(*/Red)