![]() |
Bareskrim Polri saat melakukan penyelidikan, yang diduga pemalsuan akta perusahaan. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG.
Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.
"Dari hal itu diketahui terbit sebuah akta yang diduga palsu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Argo mengungkapkan, penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021. Alasan dilakukan penahanan, lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
"Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kadiv Humas Polri.
Ia menuturkan, karena para tersangka sudah dipanggil dua kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, dan wajar.
"Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG," terang Argo.
Dimana dalam surat tersebut, masih jelas Kadiv Humas Polri, diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.
"Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada," ucap dia.
Lanjutnya, kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah. Dan, korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.
"Kedua akta tersebut berisi keterangan tidak sesuai dengan sebenarnya," ucap Argo.
Ia menyambungkan, dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited. Padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.
Hal sama masih dijelaskan Argo, dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.
"Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000," katanya.
Kadiv Humas Polri menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap kedua," pungkasnya.(*/Red)