![]() |
Kuasa hukum Ketua RW HY, Karnaen. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.com- Perkara salah satu Ketua RW Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, HY dilaporkan ke Polres Cianjur oleh Kepala Desa (Kades) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, ES berbuntut panjang.
Pasalnya diduga Ketua RW HY, informasi diterima telah melakukan perbuatan tindakan pencemaran nama baik. Dan, kini masih berlanjut sidang perdata. Kalau ditahan tidak, hanya saja wajib lapor kasus tersebut.
Kuasa hukum Ketua RW Karnaen menjelaskan, bila Ketua RW HY telah dilaporkan oleh kades bernama ES atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Itu, kejadian tersebut berawal dari adanya pengaduan warga bernama NY (seorang perempuan)," katanya kepada insan media, Kamis (25/3/2021).
Ia mengungkapkan, ada masalah dugaan kades telah melakukan hubungan suami istri. Sehingga mempunyai anak dan perempuan ini yang bernama NY ini minta bantuan ke pak RW, intinya minta tanggung jawab.
"Yaitu untuk menyelesaikan kepada pak kades," ujar Karnaen.
Masih ujarnya, dia kirim surat ke BPD, kecamatan terus untuk dimediasi. Nah, ternyata berbuntut panjang. Dan, dilaporkan dengan pencemaran nama baik.
"Ya, menurut saya ini sangat ironis. Karena kan? Ketua RW memfasilitasi warga mau minta bantuan dilaporkan. Eh, malah dilaporkan," sesal kuasa hukum Ketua RW di Desa Sindangasih ini.
Karnaen menyambungkan, hal ini tidak logis. Kalau pencemaran nama baik di mana. Sedangkan pencemaran nama baik korbannya yang lapor aktif, dan permasalahan ini sudah ditangani ada di Polres Cianjur.
"Sudah jadi tersangka ditahan, dan ini sangat ironis. Kami sangat menyayangkan," ucapnya.
Ia menambahkan, ada seorang kepala desa sama warganya sangat begitu. Dan, dapat dengar lagi dari keluarganya dia telah melakukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Cianjur (PN). Karena perempuan ini (NY) punya anak terlanta.
"Kita dapat informasi dari yang bersangkutan, dan berharap permasalahan ada solusi terbaik seperti apa," tutup kuasa hukum Ketua RW Karnaen.
Terpisah, seorang kades di Kecamatan Karangtengah ES mengatakan, sebelum menjabat kepala desa sudah pacaran. Dan, itu sudah lama sejak tahun 2019. Artinya, suka sama suka.
"Bahkan pihak keluarga sudah mengetahui, sebelumnya sudah terus terang tidak ada yang ditutupi," akunya saat dihubungi langsung, Kamis (25/3/2021).
ES mengungkapkan, sudah bertanggung jawab. Dan, setiap bulan selalu dikirim uang (transfer) kepada NY (untuk biaya anak,red). Istri pun mengetahui, dan keluarga besar hal sama. Entah ada niatan apa atau maksud apa jadi ingin mencopot soal jabatan.
"Padahal saya secara pribadi dan keluarga sudah membiayai selama hamil mengandung hingga saat ini," ucap salah satu kades di Kecamatan Karangtengah ini.
Masih ujarnya, kenapa jadi melebar ke sana sini. Bahkan, sampai laporan tembusan segala ke BPD, kecamatan hingga tembus ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur.
"Ada kecurigaan atau dugaan kontek lain. Tanggung jawab sudah," tegas ES.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp, selaku kuasa hukum Kades Sindangasih, Gilang masih belum bisa memberikan penjelasan. Tapi jelasnya, permasalahan ini masih berlanjut. Dan, pihaknya tidak akan memberikan jawaban apapun.
Sementara, perkara ini sudah lama hampir sekitar lima bulan. Kini masih lanjut, akan sidang perdata.(*/Red)