Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemdes Sukamaju Perketat Pelayanan

2/08/2021 | 17:45 WIB Last Updated 2021-02-08T10:53:44Z
Suasana pelayanan di kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, (Foto: Syahrul Akbar/ SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur terapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M, saat pelayanan.

Kepala Desa (Kades) Sukamaju A. Supardi mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini melayani masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) disipilin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

"Ya, pelayanan di masa pandemi Covid-19 diberlakukan mematuhi protokol kesehatan. Bahkan jarak tempat kerja pun berjauhan," katanya, Senin (8/2/2021).

Abah Anung menyampaikan, untuk warga datang ke kantor desa menyampaikan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) atau hal lainnya itu mewajibkan memakai masker sebelum memasuki ruangan.

"Sudah disediakan di depan cuci tangan dan sabun," ujar Kades Sukamaju.

Sementara itu, Keuangan Pemdes Sukamaju Yeti menuturkan, harus cuci tangan dulu, yang telah disediakan. Baru setelah itu boleh masuk, menjelaskan ada keperluan apa, dan mau mengurus apa.

"Jadi bila warga tidak memakai masker mohon maaf tidak boleh masuk," ujar Yeti.

Masih ujarnya, bahkan semua staf dan pegawai desa itu semua wajib memakai masker untuk mencegah pandemi Covid-19 saat ini sudah menyebar di Cianjur khususnya.

"Hal itu untuk menekan dan meminimalisir angka kloster-kloster baru kasus penyebaran Covid-19 akan muncul kembali," jelas Yeti.

Terakhir, ia menambahkan, intinya untuk mencegah pendemi Covid-19 atau kerumunan banyak orang. Saat ini pokoknya wajib mematuhi protokol kesehatan, hal itu untuk menjaga kesehatan. 

"Bila sudah sakit mahal harganya," tutupnya.(Wr2)

×
Berita Terbaru Update