![]() |
Satreskrim Polres Cianjur konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak masih di bawah umur, (Foto: Subbag Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- PR (21) seorang pemuda sekaligus tersangka kasus pencabulan anak masih di bawah umur diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Terungkapnya tersangka (pelaku) melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur kepada RSM (14), di rumah teman tersangka di Kampung Bojongpicung RT 1/3, Kecamatan Bojongpicung.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Sementara kronologi kejadian, jelas Kapolres Cianjur, awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya.
"Nah, di sana tersangka (PR) minum-minuman keras," katanya saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Senin (8/2/2021).
Kapolres Cianjur mengungkapkan, kemudian tersangka memberikan pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak delapan butir dan menyuruh korban meminum pill tersebut.
"Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali,"
ujar AKBP Rifai.
Dia menyampaikan, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang, tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah bojongpicung.
"Modus operadi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak delapan butir," terang Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, setelah korban meminum pil tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka.
"Itu ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
Hasil penangkapan tersebut Polres Cianjur berhasil menemukan barang bukti sembilan butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, dan terakhir satu buah bra warna biru.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Wr2)