Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Muridnya Sendiri, Seorang Oknum Guru Ngaji Ditahan Polisi

2/15/2021 | 17:49 WIB Last Updated 2021-02-15T16:35:47Z
Polres Cianjur saat konferensi pers, kini oknum guru ngaji yang cabuli muridnya resmi ditahan, (Foto: Paur Subbag Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.com- AW (21) seorang oknum guru ngaji di Cianjur tersangka cabuli lima murid, kini resmi ditahan Sat Reskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, oknum guru mengaji yang mencabuli beberapa bocah anak masih di bawah umur telah resmi ditahan. Dan, kini sudah diamankan.

"Itu pencabulan mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus 2018," katanya, saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Kapolres Cianjur mengungkapkan, hingga tanggal 2 Februari 2021, AW yang merupakan seorang guru ngaji di Madrasah di Kampung Sipon RT 4/6, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang. 

Lanjutnya, modus saat belajar mengaji di Madrasah tersangka mengatakan kepada korban "Ayo Ngabdi ke Guru", sambil menunjukan video tidak wajar ada di handphone tersangka kepada para korban.

"Nah, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," Kapolres Cianjur.

Diketahui, aksi perbuatan cabul dilakukan AW, akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya berinisial (NT) bercerita kepada orangtuanya. 

AKBP Rifai menyambungkan, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, ketika korban (NT) selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.

Masih ujar Kapolres Cianjur, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat empat orang korban lainnya yang merupakan teman korban.

"Saat ini sudah ditahan, kini pelaku sudah di Polres Cianjur," imbuhnya.

AKBP Rifai menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman minimal lima tahun, jadi bisa ditahan. Maksimal 15 hingga 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.(Rdk)

×
Berita Terbaru Update