Notification

×

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 11 Pengedar Narkoba

1/25/2021 | 14:01 WIB Last Updated 2021-01-30T16:26:11Z
Satnarkoba Polres Cianjur ungkap sekaligus tangkap 11 pengedar narkoba, saat konferensi pers, di Mako Polres Cianjur, (Foto: Rdk/ SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.com- Satnarkoba Polres Cianjur, berhasil ungkap sekaligus ringkus sebelas pengedar narkoba di Lamongan, Jawa Timur. 

Kini telah diamanakan di balik jeruji besi, di Mako Polres Cianjur, saat jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba, Senin (25/1/2021).

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mengungkap sindikat penjualan narkotiika jenis sabu dan Obat. 

"Nah, mereka terjaring Satreskoba Polres Cianjur dalam operasi yang berlangsung selama hampir satu bulan," katanya kepada instan media, di ruang gedung Satnarkoba LT II, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, mereka masuk dalam kategori sindikat. Karena saling ada keterkaitan. Masing-masing diantaranya berinisal yaitu WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF, dan terkahir FOF.

"Pelaku atau pengedar banyak dilakukan oleh orang dewasa yang berjumlah 11 orang," terangnya Kapolres Cianjur saat konferensi pers.


Dari mereka, lanjut Kapolres, petugas kepolisian mengamankan barang bukti Sabu seberat 100,52 gram dan obat sebanyak 700 butir. 

Masih jelasnya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran.

"Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga instansi terkait," ajaknya Kapolres Cianjur.


Terkahir AKBP Rifai mengapresiasi kepedulian masyarakat dan anggotanya akan peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur.

"Saya apresiasi keperdulian masyarakat Cianjur dan anggota terkait masalah pemberantasan narkoba," ucapnya.

Sementara, Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997.

"Itu tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup," tutupnya.(Rdk)


×
Berita Terbaru Update