Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Pembacokan di Warungkondang

1/22/2021 | 18:45 WIB Last Updated 2021-02-06T01:34:31Z
Polres Cianjur jumpa pers, berhasil tangkap dua pelaku pembacokan di Warungkondang, (Foto: Subbag Humas Polres Cianjur)




SIGNALCIANJUR.com- Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20), di Kampung Warungkondang RT 5/ 1, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan awalnya Pelaku membuat akun facebook (FB) atas nama Suci Helina Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. 

"Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ(18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP," jelasnya kepada awak media, saat gelar jumpa peres, Jumat (22/1/2021).

Rifai menuturkan, setibanya di TKP ketika korban duduk di atas sepeda motor, langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. 

"Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor," terang Kapolres Cianjur.

Setelah kejadian, masih ujar AKBP Rifai, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Dan, JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kabupaten Sukabumi.

"Berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya.

AKBP Rifai menyambungkan, motif kejadian tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan lalu. 

"Akibat penganiayaan dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan luka bacok," terangnya.

Kapolres Cianjur menambahkan, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok, satu unit motor (jenis mati), satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu.

"Barang bukti semuanya sudah diamankan," tandasnya.

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Rdk)


×
Berita Terbaru Update