Notification

×

Iklan

Iklan

BKAD Cianjur Sosialisasikan Batas Waktu Pengajuan Anggaran Akhir 2026

11/05/2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T07:00:43Z
BKAD Cianjur sosialisasi batas waktu anggaran 2026. (Foto: Ist)

SIGNALCIANJUR.COM– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur melalui Bidang Perbendaharaan menggelar sosialisasi tata cara pelaksanaan anggaran akhir tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Ruang Rapat BKAD Kabupaten Cianjur, Rabu (4/11/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait ketentuan dan batas waktu pengajuan dokumen pencairan anggaran, transaksi belanja, serta penyelesaian pertanggungjawaban keuangan menjelang akhir tahun anggaran.

Kepala BKAD Kabupaten Cianjur, H.R. Dedi Sudrajat menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami jadwal dan ketentuan pelaksanaan anggaran akhir tahun.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam menyampaikan dokumen pencairan dan menyelesaikan administrasi keuangan sangat diperlukan.

"Agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pembayaran maupun pertanggungjawaban anggaran," jelas, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menyampaikan seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memperhatikan dan mematuhi batas waktu yang telah disampaikan. 

"Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat proses pencairan anggaran maupun penyelesaian kewajiban pemerintah daerah," ujar Dedi.

Ia juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah meningkatkan koordinasi dengan BKAD serta memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah! Melalui sosialisasi ini, BKAD Kabupaten Cianjur berharap pelaksanaan anggaran akhir tahun 2026 dapat berjalan tertib, lancar, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, ia mengatakan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.

"Mendukung kelancaran pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat," pungkas Kepala BKAD Cianjur.

Sementara itu, dalam kegiatan itu, BKAD menyampaikan sejumlah tanggal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah, yakni 27 November 2026 batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan (TUP), lalu  30 November 2026 batas akhir transaksi belanja daerah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kemudian, 18 Desember 2026 batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang (GU), dan 21 Desember 2026, batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang/Jasa, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), serta SPM kekurangan atau rapel, susulan gaji, dan Tunjangan Uang Duka Wafat (TUDW).

Lalu, 23 Desember 2026 batas akhir pengajuan SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) November dan Desember serta tenaga alih daya Desember, dan terakhir 31 Desember 2026 batas akhir penyetoran penerimaan daerah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyelesaian kewajiban akhir tahun lainnya. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update