Notification

×

Iklan

Iklan

PHK Meluas, Negara Harus Hadir Menjamin Lapangan Kerja 

10/29/2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T06:33:04Z



Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pegiat Literasi 


GELOMBANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi alarm serius bagi ketenagakerjaan di Jawa Barat. Sebanyak 13.044 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–September 2026. Kondisi ini bukan sekadar persoalan hilangnya pekerjaan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjamin tersedianya lapangan kerja secara berkelanjutan.

Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2026. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berupaya memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ribuan pekerja di Jawa Barat terdampak PHK dalam sembilan bulan pertama 2026. Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya, mulai dari memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memperluas akses terhadap jaminan sosial, hingga mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Namun, langkah-langkah tersebut perlu diiringi kebijakan yang lebih mendasar. Sebab, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja setelah terkena PHK, melainkan juga menyangkut jaminan ketersediaan lapangan kerja dan kemampuan negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketergantungan pada Investasi

Gelombang PHK yang terus menjadi ancaman memperlihatkan keterbatasan negara dalam menjamin kestabilan pekerjaan bagi rakyat. Ketika penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada investasi dan keputusan pemilik modal, nasib pekerja rentan ditentukan oleh kepentingan bisnis. Saat perusahaan melakukan efisiensi, mengurangi produksi, atau menghentikan kegiatan usaha, pekerja menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Kondisi ini tidak terlepas dari paradigma ekonomi kapitalisme yang menempatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu penggerak utama pembangunan. Rakyat kerap diposisikan sebagai tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri, sementara jaminan kesejahteraan mereka belum tentu menjadi prioritas utama.

Padahal, pertumbuhan investasi tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan. Tanpa kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan ketidakpastian kerja, pengangguran, dan kesulitan ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya bertindak sebagai fasilitator investasi atau mediator ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Negara harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Islam menawarkan paradigma berbeda dalam mengatur kehidupan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab sebagai pengurus urusan rakyat, termasuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar dan terbukanya kesempatan untuk bekerja. Kesejahteraan tidak semestinya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau bergantung pada kepentingan pemilik modal.

Dalam perspektif Islam, laki-laki yang memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga perlu memperoleh kemudahan dan kesempatan untuk bekerja. Karena itu, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang mendorong tersedianya lapangan pekerjaan secara luas, produktif, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh ialah mengembangkan sektor ekonomi riil, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, manufaktur, serta berbagai bidang produksi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pengembangan sektor-sektor tersebut perlu didukung oleh pendidikan yang berkualitas, riset dan teknologi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan ekonomi yang mendorong produktivitas rakyat.

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan privat. Negara bertanggung jawab mengelolanya demi kemaslahatan rakyat. Pengembangan industri strategis, termasuk industri berat, juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas kesempatan kerja.

Semua itu perlu ditopang oleh penerapan aturan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, pengelolaan kekayaan alam, industri, perdagangan, dan distribusi kekayaan. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil.

Pada akhirnya, persoalan PHK tidak cukup diselesaikan melalui program penempatan kerja atau perlindungan sosial semata. Diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan ekonomi agar rakyat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian pekerjaan dan penghidupan.

Negara harus hadir bukan hanya ketika pekerja kehilangan pekerjaan, melainkan juga memastikan tersedianya kesempatan kerja dan terkelolanya kekayaan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan rakyat merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan sistem ekonomi yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan umat. (**)

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update