Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Bongkar Dugaan TPPO Anak, Berawal dari Media Sosial

10/06/2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T17:06:04Z
Polres Cianjur Bongkar Dugaan TPPO Anak, Berawal dari Media Sosial

METROPOLITAN— Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban perempuan, termasuk anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (28) dan CC (32).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 26 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.

Pengungkapan bermula dari laporan seorang anggota Polri berinisial MAT (25). Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka serta menemukan korban perempuan yang selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pendampingan.

“Dari laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC. Korban remaja putri berinisial NSN (15) sudah dimintai keterangan,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).

Menurut Alexander, penyidik menemukan sedikitnya tiga korban perempuan berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun. Dari pemeriksaan sementara, para korban diduga mengenal tersangka melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum perkara terungkap.

“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” jelasnya.

Polisi sengaja tidak menyebutkan platform media sosial yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana maupun pola perekrutan yang diduga digunakan dalam perkara tersebut tersebar dan berpotensi ditiru.

“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya, semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini,” kata Alexander.

Dalam penyelidikan awal, faktor ekonomi juga muncul sebagai salah satu latar belakang yang masih didalami penyidik. Namun, polisi belum menyimpulkan secara final bentuk kebutuhan ekonomi yang dimaksud.

“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Alexander menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana para korban dapat terlibat hingga perkara tersebut terjadi.

Selain proses hukum, Polres Cianjur juga memastikan aspek perlindungan korban menjadi perhatian. Penanganan melibatkan unsur terkait, di antaranya Dinas Sosial dan DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

"Sehingga korban tidak hanya mendapatkan proses hukum tetapi juga pendampingan dan perlindungan," Senin (5/10/2026) sore.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Cianjur menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan akan menindaklanjuti setiap fakta yang ditemukan penyidik.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya korban anak,” tegas Alexander.

Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. 

Masih ujarnya, media sosial perlu digunakan secara bijak karena dapat menjadi sarana komunikasi sekaligus berpotensi dimanfaatkan.

"Intinya untuk melakukan perekrutan korban," ucap AKBP Alexander.

Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesalahan para tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan.

"Artinya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup Kapolres Cianjur. (mat)
×
Berita Terbaru Update