Notification

×

Iklan

Iklan

Galian Jalur KAI Dipertanyakan, Warga Soroti Dampak Lingkungan Sosial Soal Kabel Optik, Apa Ada Izin atau Tidak?

9/29/2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T23:50:38Z
Kondisi galian kabel optik yang diduga menganggu ketertiban umum. (SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR — Aktivitas galian untuk jaringan kabel optik kini menjadi perhatian warga setelah pekerjaan tersebut bergeser ke area akses jalan dan jalur yang berada di sekitar aset perkeretaapian milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Diketahui, sebelumnya galian optik tersebut banyak terlihat aktivitas di jalan rraya (utama) trotoar jalan. Dan, kini berpindah ke tepi yang nampak tak terlihat ramai oleh publik.

Seperti halnya terpantau di Kampung Cageundnag dan Warungkiara, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, kini masih mulai proses penggalian kabel secara bertahap.

Warga mempertanyakan legalitas dan perizinan pekerjaan tersebut, terutama karena penggalian dilakukan di sisi tembok penahan tanah (TPT) yang sebelumnya dinilai telah kokoh dan berfungsi menjaga kondisi lingkungan sekitar.

Penggalian yang dilakukan hingga beberapa meter itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut, mulai dari pedagang asongan, warga setempat hingga masyarakat dari luar daerah yang melintas.

Selain persoalan teknis pekerjaan, warga juga mempertanyakan manfaat pembangunan jaringan kabel optik tersebut bagi masyarakat. Mereka berharap keberadaan infrastruktur tersebut tidak hanya berorientasi pada kepentingan usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang jelas bagi kepentingan publik, khususnya masyarakat di sekitar lokasi.

Pegiat kepedulian lingkungan sosial, Rudi Agan, mengatakan setiap pembangunan infrastruktur perlu memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, ketertiban umum serta kepentingan masyarakat.

“Yang dipertanyakan warga bukan hanya pekerjaannya, tetapi juga apakah sudah ada izin dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat yang menggunakan akses tersebut,” ujar Rudi, kepada awak media, Selasa (29/0/2026).

Menurutnya, apabila pekerjaan tersebut berada di area yang berkaitan dengan aset PT KAI, pihak pelaksana maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, perizinan, tujuan pembangunan, serta standar pengamanan selama pekerjaan berlangsung.

Rudi juga meminta agar kondisi TPT dan akses jalan setelah dilakukan penggalian dipastikan tetap aman dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Jangan sampai pembangunan jaringan komunikasi justru mengganggu fasilitas yang sudah ada atau menimbulkan risiko bagi warga. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat dan dampaknya,” katanya.

Warga berharap pihak pelaksana pekerjaan, PT KAI sebagai pemilik aset apabila lokasi berada di kawasan asetnya, serta pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Rudi mempertanyakan kejelasan informasi dinilai penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan.

"Artinya memperhatikan keselamatan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik," tutupnya, singkat. 


Sementara itu, salah seorang karyawan PT KAI, Kang Dian menyampaikan agar pihak vendor yang melaksanakan pekerjaan memperhatikan ketentuan teknis dan posisi pemasangan kabel, terutama apabila pekerjaan berada di sekitar aset serta jalur milik PT KAI.

"Itu SOP kabel gak di sana jalur rel begitu , seharusnya melintang,” ujar karyawan tersebut.

Menurutnya, pekerjaan pemasangan kabel seharusnya memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak dilakukan sembarangan di area yang berkaitan dengan jalur perkeretaapian. 

"Nah! Hal itu penting untuk memastikan keselamatan, ketertiban, serta tidak mengganggu fungsi aset dan akses PT KAI," harap Dian.

Ia pun mengimbau vendor pelaksana agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum melakukan pekerjaan, khususnya jika titik pekerjaan bersinggungan dengan aset atau kawasan yang berada dalam kewenangan PT KAI.

“Intinya harus sesuai SOP dan dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang. Jangan sampai pekerjaan yang tujuannya untuk pemasangan jaringan justru mengganggu akses atau menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, aktivitas penggalian tersebut juga menjadi perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi. Masyarakat berharap pekerjaan pemasangan jaringan dilakukan secara tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja, serta tidak merusak fasilitas yang telah ada.

Masyarakat berharap seluruh pekerjaan infrastruktur dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan pembangunan jaringan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban umum, dan perlindungan aset negara. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update