![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR— Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, menggelar sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tersebut diikuti 204 peserta yang terdiri dari masyarakat dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman warga bahwa HAM bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam dialog bersama masyarakat, Isfhan membahas lima aspek P5HAM, mulai dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan hingga pemajuan HAM. Ia mengapresiasi kehidupan sosial masyarakat Wangunjaya yang dinilai memiliki toleransi dan tidak membeda-bedakan warga berdasarkan perbedaan suku, agama maupun kondisi fisik.
Pada aspek pemenuhan hak, sejumlah persoalan masyarakat turut disampaikan, di antaranya akses layanan kesehatan rujukan, ketersediaan air bersih serta kondisi infrastruktur jalan antardesa. Warga mengandalkan Puskesmas Naringgul untuk pelayanan dasar, sementara akses menuju rumah sakit rujukan masih menjadi tantangan karena faktor jarak dan layanan.
Isfhan menegaskan, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kehadiran negara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat semakin dirasakan, khususnya di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti Naringgul.
“HAM bukan hanya hak yang harus dituntut kepada negara, tetapi juga tanggung jawab yang harus kita jalankan bersama. Kita harus mampu menghormati dan melindungi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sebelum meminta orang lain melakukan hal yang sama.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar persoalan sosial yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah. Namun, untuk persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan hukum, masyarakat diminta menggunakan jalur resmi melalui pemerintah desa, kecamatan maupun instansi berwenang
Menurut Isfhan, pemajuan HAM harus dimulai dari kesadaran setiap individu. Masyarakat tidak hanya memahami haknya, tetapi juga menghormati hak orang lain.
“Yang paling penting adalah menyadarkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyadarkan orang lain. Kita harus memahami bahwa hak asasi melekat pada setiap individu sejak lahir. Karena itu, menghormati hak orang lain harus menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari.”
Isfhan berharap sosialisasi P5HAM dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan hak dasar warga, terutama pada sektor kesehatan, air bersih dan infrastruktur.
Ia juga menyampaikan negara harus hadir memenuhi hak masyarakat, tetapi masyarakat juga harus ikut menjaga, menghormati dan memajukan nilai-nilai HAM. Dengan begitu, HAM tidak berhenti sebagai pemahaman.
"Nah! Tqpi benar-benar menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (Red/*)

