![]() |
| DinsosCianjur menginformasikan tata cara reaktivasi kepesertaan BPJS PBI pemerintah bagi masyarakat yang status kepesertaannya sudah tidak aktif. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menginformasikan tata cara reaktivasi kepesertaan BPJS PBI Pemerintah bagi masyarakat yang status kepesertaannya sudah tidak aktif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Drs. Tedy Artiawan, mengatakan layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat.
"Agar dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Minggu (30/8/2026).
Dinsos Cianjur berharap informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan memastikan warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap jaminan layanan kesehatan sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau memastikan dokumen yang disampaikan lengkap dan benar agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan bagi peserta BPJS PBI yang tidak aktif, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
"Nah! Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan (Faskes)," jelas Tedi.
Setelah permohonan diajukan, ia juga menegaskan data pemohon akan melalui proses verifikasi dan validasi.
"Artinya memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan agar segera mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Silakan masyarakat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, data akan kami verifikasi dan validasi sesuai ketentuan,” tandas Tedi. (Red/*)
