![]() |
| Kuasa hukum pedagang usia sidang perdana di PN Cianjur. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjadwalkan sidang lanjutan polemik kios alun-alun Cibeber pada 23 Juli 2026. Pada agenda tersebut, para penggugat berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir.
Hal diharapkan kuasa hukum para pedagang, Unang Margana, saat ditemui awak media, dan konfirmasi, Jumat (12/6/2026).
"Ya! Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, yang tidak hadir tanpa penjelasan resmi saat persidangan perdana, termasuk bupati," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para penyewa kios yang dinilai terdampak oleh pelaksanaan program pembangunan.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat," tegas Unang.
Maka itu, masih diungkapkanp dia, menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi para pedagang yang terdampak, artinya untuk membahas gugatan para pedagang yang mengaku terdampak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan perkara tersebut, para pedagang menggugat tiga pihak, yakni Bupati Cianjur, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, dan PT Agrinas Nusantara.
"Pedagang pada prinsipnya mendukung program strategis nasional maupun pembangunan daerah," jelas Unang.
Namun, hal sama dikatakan dia, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kios-kios tersebut.
Ia juga menilai ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana sangat disayangkan karena dapat menghambat proses penyelesaian perkara.
"Padahal, tahapan persidangan menjadi ruang yang tepat bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi yang berkeadilan," terang Unang.
Para penggugat juga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Pemerintah Desa (Pemdes) serta PT Agrinas Nusantara dapat menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam sidang berikutnya dan membuka ruang dialog guna menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Sehingga proses hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para pedagang kios," tegas Unang.
Diketahui, sebanyak 15 pedagang kios resmi menggugat sejumlah pihak melalui jalur perdata dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (9/7/2026).
Maka itu, polemik kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara pelaksanaan program pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.
Unang menambahkan para pedagang pada prinsipnya mendukung program strategis nasional maupun pembangunan daerah. Tapi, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kios-kios tersebut.
"Kami menilai ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana sangat disayangkan karena dapat menghambat proses penyelesaian perkara," tandasnya. (Red/*)
