![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tahun 2025 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.
SOP terbaru ini, Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan DPMPTSP Kabupaten Cianjur memastikan empat jenis layanan perizinan dan non-perizinan memiliki standar pelayanan yang jelas, termasuk kepastian waktu penyelesaian proses.
"Selain itu biaya layanan yang dapat diketahui masyarakat dan pelaku usaha sejak awal," jelasnya, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan bahwa penyusunan SOP 2025 merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Artinya dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan," katanya.
Masih jelasnya, melalui SOP tahun 2025 ini, kami ingin memastikan seluruh proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan terukur. Masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui secara jelas alur pelayanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu penyelesaian, hingga biaya yang diperlukan.
"Nah! Dengan demikian, pelayanan publik menjadi lebih pasti dan akuntabel,” ujar Superi Rizal.
Menurutnya, kepastian standar pelayanan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan layanan. Informasi lengkap mengenai alur pendaftaran, persyaratan administrasi, jenis layanan, serta estimasi waktu proses dapat diakses melalui tautan yang tersedia pada Linktree resmi DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan informasi telah disediakan. Melengkapi dokumen sesuai persyaratan sejak awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” tambahnya.
Superi Rizal menyampaikan, penerapan SOP 2025 diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen DPMPTSP Kabupaten Cianjur dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, mudah diakses.
"Upaya mendukung percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya. (Red/*)
%20(2)%20(1).jpeg)